Pemkab Putuskan Lelang Kapal
BANYUWANGI – Terus merosotnya setoran hasil pengelolaan dua kapal aset pemerintah oleh PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memaksa pemkab mengambil langkah tegas.
Tidak tanggung-tanggung, pemkab berencana melelang satu di antara dua kapal tersebut dalam waktu dekat. Niat menjual kapal aset daerah itu disampaikan langsung Bupati Abdullah Azwar Anas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi kemarin (27/6).
“Kita telah putuskan kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung akan kita jual. Akan dilelang secara terbuka,” ujarnya pada forum rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 di kantor dewan kemarin.
Anas menambahkan, proses lelang akan dilakukan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jember. Oleh karena itu, pekan depan pihak pemkab akan bertemu KPKNL. “Lelang dilakukan secara terbuka. Ini harus klir. Pemkab tidak bisa cawe-cawe dalam proses lelang,” akunya.
Berbeda dengan LCT Putri Sri Tanjung, Anas mengaku satu aset pemkab yang lain, yakni LCT Putri Sri Tanjung I, belum bisa dilelang. “Kita masih menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan PT. PBS DPRD Banyuwangi,” cetusnya.
Pada kesempatan itu Anas juga menepis tudingan pemkab melakukan pembiaran terhadap aset kapal yang dibeli dengan uang rakyat tersebut. Dijelaskan, sejak 2013 pemkab telah mengajukan, merancang, dan melakukan uji kelayakan (feasibility studi/FS) untuk pembelian kapal baru.
Namun, atas nama pemerataan pembangunan, misalnya karena ada pembangunan jalan-jalan di desa yang belum selesai, rencana pengadaan kapal yang nilainya mencapai Rp 60 miliar itu diundur tahun 2014. Pengunduran rencana pembelian kapal kembali dilakukan dari tahun 2014 ke tahun 2015.
“Dan sekarang muncul yang kita ketahui bersama-sama (kapal LCT Putri Sri Tanjung I berhenti beroperasi dan karam saat disandarkan di kawasan Pelabuhan Ketapang, Red),” kata dia. Dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna, Anas mengatakan pemkab telah belajar dan akhirnya mengambil keputusan melelang kapal LCT Putri Sri Tanjung I.
“Karena aset tersebut sudah diserahkan kepada pemkab,” kata dia. Anas menuturkan, bisnis angkutan penyeberangan di Selat Bali sebenarnya masih prospektif. Namun, karena terbentur banyak aturan, misalnya ada Undang-Undang (UU) tentang PT yang mengatur PT. PBS dan aturan keuangan pemerintah, maka pemkab tidak bisa serta-merta melakukan injeksi modal kepada PT. PBS.
“Bahkan, hasil lelang kapal LCT Putri Sri Tanjung pun tidak bisa langsung diberikan kepada PT. PBS, tapi harus masuk ke kas daerah,” paparnya. Karena uang hasil lelang harus masuk ke kas daerah dan kapal LCT Putri Sri Tajung I tidak bisa dioperasikan akibat rusak, maka PT. PBS sementara tidak memiliki armada yang dioperasikan.
Ditanya terkait hal itu, Anas mengaku pihaknya menyerahkan PT. PBS mengambil keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Pasca dilelang, kita lihat nanti. Akan dibahas dengan DPRD. Yang pasti, kalau beli kapal baru, nilainya Rp 60 miliar. Kalau rakyat setuju, bisa beli kapal baru. Tetapi, yang pasti pembelian kapal baru tidak bisa dianggarkan pada Perubahan APBD 2016 karena uang dan waktunya tidak cukup,” pungkasnya.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian PT PBS DPRD Banyuwangi berkeberatan dengan rencana lelang kapal LCT Putri Sri Tanjung dalam waktu dekat tersebut. Pasalnya, berdasar hasil peninjauan langsung di lapangan beberapa hari lalu, pihak Pansus menemukan fakta bahwa kondisi kapal tersebut cukup memprihatinkan.
Ketua Pansus PT PBS DPRD, Naufal Badri, mengatakan sesuai regulasi yang ada, saat pengembalian aset dilakukan, maka pihak penyewa wajib mengembalikan aset tersebut dalam kondisi utuh atau sesuai kondisi semula.
“Saat kami melakukan peninjauan di lapangan, kondisi kapal LCT Sri Tanjung I banyak yang keropos. Seharusnya sebelum dilelang, pihak perusahaan wajib mengembalikan kondisi kapal tersebut seperti saat awal perjanjian kontrak,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.
Oleh karena itu, Naufal mendesak pihak eksekutif menunda niat melelang kapal LCT Sri Tanjung tersebut sampai pihak PT. PBS memperbaiki kondisi kapal yang dibeli di era kepemimpinan bupati Samsul Hadi tersebut.
“Kalau memang mau dilelang silakan. Tetapi, aturan hukum harus ditegakkan. Kembalikan dulu kondisi kapal seperti semula. Jangan sampai saat dilelang harganya seperti besi tua,” pungkasnya. (radar)