Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anas: Kalau Rakyat Setuju, Bisa Beli Kapal Baru

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pemkab-Banyuwangi-memutuskan-untuk-melelang-kapal-LCT-Putri-Sri-Tanjung

Pemkab Putuskan Lelang Kapal

BANYUWANGI – Terus merosotnya setoran hasil pengelolaan dua kapal aset pemerintah oleh PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memaksa pemkab mengambil langkah tegas.

Tidak tanggung-tanggung, pemkab berencana melelang satu di antara dua kapal tersebut dalam waktu dekat.  Niat menjual kapal aset daerah itu disampaikan langsung Bupati Abdullah Azwar Anas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD   Banyuwangi kemarin (27/6).

“Kita telah putuskan kapal landing craft tank (LCT) Putri  Sri Tanjung akan kita jual. Akan dilelang secara terbuka,” ujarnya pada forum rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 di kantor dewan  kemarin.

Anas menambahkan, proses  lelang akan dilakukan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jember. Oleh karena itu, pekan depan pihak pemkab akan bertemu KPKNL. “Lelang dilakukan secara terbuka. Ini harus klir. Pemkab tidak bisa cawe-cawe dalam proses lelang,” akunya.

Berbeda dengan LCT Putri Sri Tanjung, Anas mengaku satu aset pemkab yang lain, yakni LCT Putri Sri Tanjung I, belum bisa dilelang. “Kita masih menunggu hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan  PT. PBS DPRD Banyuwangi,”   cetusnya.

Pada kesempatan itu Anas juga menepis tudingan pemkab melakukan  pembiaran terhadap aset  kapal yang dibeli dengan uang  rakyat tersebut. Dijelaskan, sejak  2013 pemkab telah mengajukan,  merancang, dan melakukan uji  kelayakan (feasibility studi/FS)  untuk pembelian kapal baru.

Namun, atas nama pemerataan pembangunan, misalnya karena ada pembangunan jalan-jalan  di desa yang belum selesai, rencana pengadaan kapal yang nilainya mencapai Rp 60 miliar itu diundur tahun 2014. Pengunduran rencana pembelian kapal kembali dilakukan dari tahun 2014 ke tahun 2015.

“Dan sekarang muncul yang kita ketahui bersama-sama (kapal LCT Putri Sri Tanjung I berhenti   beroperasi dan karam saat disandarkan di kawasan Pelabuhan  Ketapang, Red),” kata dia. Dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna, Anas mengatakan pemkab telah belajar dan akhirnya mengambil keputusan melelang kapal LCT Putri Sri Tanjung I.

“Karena aset tersebut sudah diserahkan kepada pemkab,” kata dia. Anas menuturkan, bisnis angkutan penyeberangan di Selat Bali sebenarnya masih prospektif. Namun, karena terbentur banyak aturan, misalnya ada Undang-Undang (UU) tentang PT yang mengatur PT. PBS dan aturan keuangan pemerintah, maka  pemkab tidak bisa serta-merta melakukan injeksi modal kepada PT. PBS.

“Bahkan, hasil lelang  kapal LCT Putri Sri Tanjung pun tidak bisa langsung diberikan kepada PT. PBS, tapi harus masuk ke kas daerah,” paparnya. Karena uang hasil lelang harus masuk ke kas daerah dan kapal LCT Putri Sri Tajung I tidak bisa dioperasikan akibat rusak, maka  PT. PBS sementara tidak memiliki armada yang dioperasikan.

Ditanya  terkait hal itu, Anas mengaku  pihaknya menyerahkan PT. PBS mengambil keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  “Pasca dilelang, kita lihat nanti. Akan dibahas dengan DPRD. Yang pasti, kalau beli kapal baru, nilainya Rp 60 miliar. Kalau rakyat setuju, bisa beli kapal baru. Tetapi,  yang pasti pembelian kapal baru tidak bisa dianggarkan pada Perubahan APBD 2016 karena  uang dan waktunya tidak cukup,”   pungkasnya.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian PT PBS DPRD Banyuwangi berkeberatan dengan rencana lelang kapal LCT Putri Sri Tanjung dalam waktu dekat tersebut. Pasalnya, berdasar hasil peninjauan langsung di  lapangan beberapa hari lalu,  pihak Pansus menemukan fakta  bahwa kondisi kapal tersebut cukup memprihatinkan.

Ketua Pansus PT PBS DPRD,  Naufal Badri, mengatakan sesuai regulasi yang ada, saat pengembalian aset dilakukan, maka pihak penyewa wajib mengembalikan aset tersebut dalam kondisi utuh atau sesuai kondisi semula.

“Saat kami melakukan peninjauan di lapangan, kondisi kapal LCT Sri Tanjung I banyak yang keropos. Seharusnya sebelum dilelang, pihak perusahaan wajib mengembalikan kondisi kapal tersebut  seperti saat awal perjanjian  kontrak,” kata politikus Partai   Gerindra tersebut.

Oleh karena itu, Naufal mendesak  pihak eksekutif menunda niat melelang kapal LCT Sri  Tanjung tersebut sampai pihak PT. PBS memperbaiki kondisi  kapal yang dibeli di era kepemimpinan bupati Samsul Hadi tersebut.

“Kalau memang mau dilelang silakan. Tetapi, aturan hukum harus ditegakkan. Kembalikan dulu kondisi kapal seperti  semula. Jangan sampai saat  dilelang harganya seperti besi  tua,” pungkasnya. (radar)