Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Anggaran Pendidikan Dipangkas untuk MBG, Mahasiswa hingga Guru Gugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi

anggaran-pendidikan-dipangkas-untuk-mbg,-mahasiswa-hingga-guru-gugat-uu-apbn-2026-ke-mahkamah-konstitusi
Anggaran Pendidikan Dipangkas untuk MBG, Mahasiswa hingga Guru Gugat UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kebijakan pemerintah memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan menuai polemik serius.

Sejumlah mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah menilai langkah tersebut melanggar konstitusi karena memangkas hampir sepertiga alokasi anggaran pendidikan yang seharusnya mencapai minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menuntut agar anggaran pendidikan benar-benar “steril”, hanya digunakan untuk fungsi inti pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.

Dalam dua regulasi itu, tidak terdapat ketentuan mengenai program makan bergizi gratis.

Dinilai Rugikan Hak Konstitusional Warga

Salah satu pemohon, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, yang berlatar belakang mahasiswa, menegaskan gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto, melainkan kritik atas ketidaksinkronan kebijakan fiskal.

“Pendidikan itu mencakup fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan dasar yang dinikmati seluruh masyarakat, mulai ibu hamil, ibu menyusui, sampai balita,” ujarnya.

Menurut Dzakwan, memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan justru menggerus makna 20 persen anggaran pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Ia menyebut, dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialihkan untuk pendanaan MBG. A

kibatnya, porsi anggaran pendidikan yang murni hanya tersisa sekitar 18 persen, bahkan menurut hitungan sejumlah lembaga hanya 14,2 persen dari total belanja APBN.

“Itu jelas di bawah ketentuan minimum konstitusi,” tegasnya, seperti dikutip dari BBC News.

Dampak Langsung ke Guru dan Akses Pendidikan

Pemangkasan tersebut dinilai berdampak luas. Ruang fiskal untuk peningkatan kualitas pendidikan disebut semakin menyempit, mulai dari kesejahteraan guru honorer, pembangunan dan renovasi sarana prasarana sekolah, hingga akses pendidikan dasar yang setara.


Page 2

Sejumlah pemerhati pendidikan memperingatkan dampak jangka panjang kebijakan ini.

Pengamat CISDI, Diah Saminarsih, menilai dana pendidikan seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kapasitas guru dan memperbaiki kesejahteraan pendidik.

Sementara itu, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mengungkapkan lebih dari 60 persen bangunan SD di Indonesia dalam kondisi rusak.

“Putusan MK tentang sekolah gratis tidak bisa dijalankan karena dananya habis dipakai MBG,” katanya.

Tanggapan Pemerintah

Juru bicara BGN Dian Fatwa menegaskan penetapan sumber dan klasifikasi anggaran merupakan kewenangan Kementerian Keuangan dan DPR

. BGN, kata dia, hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan.

“Kami menghormati proses uji materi di Mahkamah Konstitusi dan siap menjalankan kebijakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sidang pendahuluan perkara ini akan menjadi penentu awal apakah anggaran pendidikan tetap dapat dijadikan sumber pembiayaan MBG, atau justru harus dikembalikan sepenuhnya pada fungsi pendidikan sebagaimana amanat konstitusi. (*)


Page 3

Para pemohon juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi terkait pendidikan dasar gratis SD dan SMP yang membutuhkan anggaran sekitar Rp183,4 triliun, namun hingga kini belum dapat dijalankan secara optimal.

“Banyak guru honorer bergaji Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan harus menerima pemotongan akibat efisiensi anggaran pendidikan untuk MBG,” ujar Dzakwan.

Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan.

“Kami ingin program MBG dikeluarkan dari dana pendidikan supaya anggaran tetap steril,” katanya.

Anggaran MBG Melonjak Tajam

Di sisi lain, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat lonjakan anggaran yang signifikan.

Pada 2026, BGN memperoleh alokasi anggaran Rp335 triliun, melonjak hampir lima kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp71 triliun.

Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut lonjakan itu sejalan dengan target penerima manfaat MBG yang mencapai 82,9 juta orang serta pengoperasian lebih dari 21 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam rapat bersama DPR, pemerintah merinci sumber pendanaan MBG sebagai berikut:

  • Rp223 triliun dari anggaran pendidikan
  • Rp24,7 triliun dari anggaran kesehatan
  • Rp19,7 triliun dari pos ekonomi
  • Tambahan Rp67 triliun sebagai dana cadangan

Pakar Nilai Tafsir Pemerintah Keliru

Program Manager INFID, Abdul Waidl, menilai dalih pemerintah yang memasukkan MBG ke dalam anggaran pendidikan sebagai tafsir yang dipaksakan.

Menurutnya, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan secara tegas merinci komponen biaya pendidikan, dan tidak satu pun menyebut makan bergizi gratis sebagai bagian dari belanja pendidikan.

“MBG itu urusan kesehatan dan pencegahan stunting. Tidak semua anak sekolah mengalami stunting,” ujarnya.

INFID menghitung, pemotongan Rp223 triliun berarti memangkas 29 persen anggaran pendidikan, sehingga jelas tidak memenuhi mandat konstitusi.

Kekhawatiran Mutu Pendidikan Memburuk