Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Anggota DPRD Divonis 8 Bulan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

anggotaTerbukti Mengonsumsi Sabu-sabu di Gudang

BANYUWANGI – Anggota DPRD Banyuwangi yang ditangkap polisi karena nyabu, Totok Sugiharto, 43, benar-benar beruntung. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan agen da putusan kemarin (24/10), majelis hakim menghukum wakil rakyat itu hanya delapan bulan pen jara dipotong masa tahanan. Majelis hakim yang dipimpin Hj. Widarti SH dengan anggota Imam Santoso SH dan Achmad Rasyid SH dalam amar putusannya menyampaikan, terdakwa yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, itu terbukti bersalah melanggar Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan narkotika,” cetus Imam Santoso SH saat membacakan amar putusan. Dalam amar putusan itu, majelis hakim sempat membeber kronologis penangkapan anggota DPRD saat nyabu di sebuah gudang beras milik temannya di Desa Grogol, Kecamatan Giri, 27 Juni 2013 lalu. “Terdakwa ditangkap di depan gudang,” ujar Imam. Dari sejumlah keterangan para saksi dan terdakwa, jelas Imam, sabu-sabu (SS) dengan berat bersih 0,13 di lokasi kejadian itu milik terdakwa. Sisa SS seberat itu, sebut dia, milik terdakwa dan itu sisa yang sudah dipakai. “Terdakwa hanya sendirian saat nyabu,” sebutnya.

Berdasar fakta-fakta dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan penyalahgunaan narkotika golongan satu. Karena perbuatan itu melanggar pidana, maka terdakwa perlu dihukum pidana. “Tidak ada bukti yang bisa membenarkan perbuatan itu,” cetus hakim tersebut. Berdasar pelanggaran pidana yang dilakukan terdakwa, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dihukum delapan bulan penjara,” katanya.

Putusan delapan bulan penjara untuk terdakwa Totok Sugiharto itu lebih ringan empat bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elseus Salakory SH. Saat membacakan tuntutan 24 September 2013 lalu, Jaksa Elsesus meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama satu tahun penjara. Dalam tuntutannya, Jaksa Elseus menyebut terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 dan terbukti melanggar Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ada pertimbangan yang memberatkan, yaitu tidak mendukung program pemerintah pemberantasan narkoba.

Sebagai anggota DPRD, perbuatannya tidak bisa di contoh masyarakat,” cetus jaksa Elsesus. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Elsesus Salakory SH mengaku belum bisa memastikan sikap. Sebab, putusan majelis hakim yang telah menghukum terdakwa empat bulan lebih ringan daripada tuntutannya itu masih akan dilaporkan ke pimpinan. “Putusan ini akan kami laporkan dulu kepada pimpinan,” katanya. Penasihat hukum Totok, Sri Wuryanti SH, yang terlihat semringah setelah majelis hakim memutus ringan kliennya ternyata juga masih belum berani bersikap. “Saya akan koordinasi dengan terdakwa dulu, lalu kita akan bersikap,” dalih Sri.  (radar)