Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Anggota Satpol PP Edarkan Sabu-sabu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

anggotaBANYUWANGI – Korps Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi kembali tercoreng. Belum lama ini salah seorang anggota Satpol PP tersandung kasus narkoba. Dia adalah slamet Santoso, 47, warga jalan Pajajaran, Gang III Nomor 10, KeIurahan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi. Slamet ditangkap polisi lantaran kedapatan mengedarkan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Dia dibekuk di rumahnya dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi.

Dalam penggeledahan yang petugas, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 0,44 gram, dua buah po tongan sedotan, bukti transfer bank, lakban warna hitam. Polisi sebenarnya sudah lama mencium aktivitas jual-beli narkoba yang dilakukan Slamet Santoso. Lebih dari sebulan belakangan Slamet dicurigai menjalankan bisnis haram tersebut. Dalam perkara itu, Slamet diduga tidak hanya sebagai pengguna sabu-sabu. Polisi mengendus keterlibatannya sebagai pengedar. ” Penangkapan SIamet Santoso masih terus kami kembangkan,” beber AKBP Tri Bisono Soegiharso, Kapolres Banyuwangi, kemarin. 

Penangkapan Slamet berkat tertangkapnya dua pelaku lain. Mereka adalah Hendar Yuniar Pratama, 19, marga Dusun Kampungbaru, Desa Glagah/Kecamatan Glagah, dan Rudi Susanto, 28, warga Lingkungan Concrong, Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Kedua tersangka polisi di sebuah jalan di timur rel kereta api Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,23 gram, pipet, hand phone, dan sebuah motor Yamaha Mio P 6251 VC. Pengakuan keduanya menjadi petunjuk polisi untuk meringkus Slamet Santoso.

Didepan penyidik, Hendar dan Rudi “bernyanyi” bahwa barang haram itu baru saja beli kepada oknum Satpol PP tersebut Petunjuk itu menjadi modal polisi meringkus pelaku. Benar, saat digeledah di rumahnya, polisi menemukan dua paket sabu di rumah polisi pamong praja tersebut. Seolah tidak ingin berada dipenjara seorang diri, Slamet pun “bernyanyi” bahwa barang itu dari Wiyanto alias Sin Wi, 49. 

Atas pengakuan itu, polisi langsung meringkus warga Dusun Krajan, Dan Genteng Wetan Kecamatan Genteng tersebut. Tidak hanya Sin Wi, polisi juga meringkus pelaku lain yang bersamanya, yakni Agus Budhi Hartono, 47, warga jalan Kendang Kempul kelurahan Mojopanggung. Kecamatan Giri, Banyuwangi. Keduanya ditangkap saat berada di jalan Raya Genteng. Desa Gambor Kecamatan Singojuruh. Saat disergap, keduanya membawa satu paket sabu 0,44 gram.

Sin Wi dalam pandangan polisi diduga sebagai pengedar yang memasok barang haram tersebut kepada Slamet Santoso. “Peran masing-masing masih terus kami dalami,” bebernya. Selain mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, polisi juga menangkap pelaku pengedar pil dekstro dan trex. Ada enam pelaku yang berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 878 butir treks dan 140 butir dekstro. Para tersangka ditangkap tim Satnarkoba Polres Banyuwangi dalam dua minggu terakhir. (radar)