Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Modus OTP Bank, Warga Banyuwangi Jadi Korban Penipuan, Kartu Kredit Dibobol Rp 99 Juta

modus-otp-bank,-warga-banyuwangi-jadi-korban-penipuan,-kartu-kredit-dibobol-rp-99-juta
Modus OTP Bank, Warga Banyuwangi Jadi Korban Penipuan, Kartu Kredit Dibobol Rp 99 Juta

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus penipuan berbasis digital kembali terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Seorang warga bernama Wiyanto Haditanojo, 68 tahun, menjadi korban kejahatan siber setelah kartu kredit miliknya dibobol oleh pelaku yang menyamar sebagai petugas bank.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 100 juta dan telah melaporkannya ke SPKT Polresta Banyuwangi.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim No. 42 RT 1 RW 2, Kelurahan Pengantigan, Kabupaten Banyuwangi.

Laporan resmi korban tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/458/XII/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Desember 2025.

Baca Juga: Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional, Waktu Tempuh Probolinggo–Banyuwangi Dipangkas Jadi 2 Jam

Kronologi Penipuan Bermodus OTP

Dalam laporannya, Wiyanto menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 18 Desember 2025.

Saat itu ia menerima SMS ke nomor pribadinya yang mengatasnamakan Bank UOB, berisi pemberitahuan adanya transaksi disertai kode One Time Password (OTP).

Merasa curiga, Wiyanto langsung menghubungi Call Center Bank UOB melalui nomor resmi 021-23559000 menggunakan telepon selulernya. Namun, peristiwa berlanjut keesokan harinya.

Pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Wiyanto menerima panggilan telepon dari nomor 02130451212.

Penelpon mengaku sebagai pegawai Bank UOB/Call Center dan menyampaikan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang perlu segera dibatalkan.

Pelaku kemudian meminta Wiyanto untuk membuka sebuah tautan (link) guna proses pembatalan transaksi.

Karena ponsel yang digunakan korban merupakan model lama dan tidak bisa membuka link, pelaku menyarankan agar tautan dikirim ke nomor lain milik korban yang menggunakan ponsel Android, yakni 082232016905.

Tak lama kemudian, korban menerima SMS berisi tautan https://blnlink.at/BatalkanTransaksiUOB.


Page 2

Tanpa menyadari bahwa itu merupakan modus penipuan, Wiyanto membuka tautan tersebut dan mengisi data diri, termasuk kode OTP pada formulir yang tersedia.

Baca Juga: Kepengurusan MUI Kecamatan se-Banyuwangi 2025–2030 Dikukuhkan, Fokus Dakwah Digital dan Ekonomi Umat

Transaksi Misterius Muncul, Kartu Kredit Dibobol

Sekitar pukul 20.00 WIB, korban baru menyadari ada yang tidak beres setelah menerima sejumlah email notifikasi transaksi dari beberapa bank.

Dalam email tersebut disebutkan adanya transaksi menggunakan nama Wiyanto yang tidak pernah ia lakukan.

Korban segera menghubungi pihak bank untuk melakukan konfirmasi dan upaya pembatalan. Sebagian transaksi berhasil digagalkan karena terbentur limit.

Namun, terdapat dua transaksi yang sudah terlanjur disetujui dan tidak bisa dibatalkan, yakni:

  • Transaksi kartu kredit Bank DBS (Digital Bank Singapore)
    Senilai Rp 61.010.975, pada 19 Desember 2025 pukul 17.28 WIB, melalui Tokopedia.

  • Transaksi kartu kredit Bank DBS (Digital Bank Singapore)
    Senilai Rp 38.643.345, pada 19 Desember 2025 pukul 17.31 WIB, juga melalui Tokopedia.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 99.654.320.

Baca Juga: Jasamarga Tetapkan Kontraktor Tol Akses Patimban, Pangkas Waktu Tempuh ke Pelabuhan Jadi 40 Menit

Resmi Lapor Polisi

Merasa dirugikan dan menjadi korban kejahatan siber, Wiyanto akhirnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polresta Banyuwangi.

Laporan diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT atas nama IPDA Rangga Warsito, dengan dasar dugaan pelanggaran Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan penipuan online bermodus OTP dan tautan palsu yang menyasar masyarakat, khususnya kalangan lanjut usia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada panggilan atau pesan yang mengatasnamakan bank, tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun, serta selalu memastikan keaslian informasi melalui kanal resmi lembaga keuangan. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus penipuan berbasis digital kembali terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Seorang warga bernama Wiyanto Haditanojo, 68 tahun, menjadi korban kejahatan siber setelah kartu kredit miliknya dibobol oleh pelaku yang menyamar sebagai petugas bank.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hampir Rp 100 juta dan telah melaporkannya ke SPKT Polresta Banyuwangi.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim No. 42 RT 1 RW 2, Kelurahan Pengantigan, Kabupaten Banyuwangi.

Laporan resmi korban tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/458/XII/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 22 Desember 2025.

Baca Juga: Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional, Waktu Tempuh Probolinggo–Banyuwangi Dipangkas Jadi 2 Jam

Kronologi Penipuan Bermodus OTP

Dalam laporannya, Wiyanto menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 18 Desember 2025.

Saat itu ia menerima SMS ke nomor pribadinya yang mengatasnamakan Bank UOB, berisi pemberitahuan adanya transaksi disertai kode One Time Password (OTP).

Merasa curiga, Wiyanto langsung menghubungi Call Center Bank UOB melalui nomor resmi 021-23559000 menggunakan telepon selulernya. Namun, peristiwa berlanjut keesokan harinya.

Pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Wiyanto menerima panggilan telepon dari nomor 02130451212.

Penelpon mengaku sebagai pegawai Bank UOB/Call Center dan menyampaikan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang perlu segera dibatalkan.

Pelaku kemudian meminta Wiyanto untuk membuka sebuah tautan (link) guna proses pembatalan transaksi.

Karena ponsel yang digunakan korban merupakan model lama dan tidak bisa membuka link, pelaku menyarankan agar tautan dikirim ke nomor lain milik korban yang menggunakan ponsel Android, yakni 082232016905.

Tak lama kemudian, korban menerima SMS berisi tautan https://blnlink.at/BatalkanTransaksiUOB.