Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

SK Tora 160,735 Hektare Diserahkan ke Warga 26 Desa di Banyuwangi

sk-tora-160,735-hektare-diserahkan-ke-warga-26-desa-di-banyuwangi
SK Tora 160,735 Hektare Diserahkan ke Warga 26 Desa di Banyuwangi

detik.com

Banyuwangi

Pemerintah secara resmi menyerahkan surat keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK Tora) untuk lahan seluas 160,735 hektare (ha) kepada warga Banyuwangi. Penyerahan itu untuk memberi kepastian hukum atas penguasaan lahan hutan serta mendorong kemandirian ekonomi warga.

Seluas 160,735 hektare hutan produksi tetap yang dilepaskan dalam program tersebut mencakup wilayah 26 desa/kelurahan di 12 kecamatan di Banyuwangi. Rinciannya, 116,7 hektare untuk pemukiman, 5,87 hektare untuk fasilitas umum, 22,33 hektare untuk fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar.

Selain SK Tora, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi untuk dua kelompok masyarakat. Masing-masing yakni KTH Kemuning Asri Desa Gombesari, Kecamatan Kalipuro dan Kelompok Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SK HKm Transformasi ini mengubah status warga dari mitra Perum Perhutani menjadi pemegang izin Perhutanan Sosial mandiri.

“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli, usai menyerahkan SK Tora di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Sabtu (21/2/2026).

Ia mengatakan, penyerahan SK ini merupakan bagian dari penyelesaian proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH) yang telah melalui beberapa tahapan.

Tahapan tersebut dimulai dari terbitnya SK Biru tahun 2023, SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan tahun 2025, dan dituntaskan dengan SK tahun 2026.

Ia menyebut, penyerahan SK Tora merupakan upaya pemerintah dalam menuntaskan persoalan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola kawasan hutan secara turun-temurun.

“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tutur Raja Juli.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Kehutanan yang telah menyerahkan SK Tora dan SK HKm, sehingga warga Banyuwangi yang kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati dan kerjakan.

“Saya berpesan kepada masyarakat, setelah diterimanya SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Ipuk.

Sementara Sunoto, salah satu penerima SK Tora mengaku sempat waswas lantaran pada penerimaan tahap 1 tahun 2025 lalu, ia dan ratusan warga lainnya belum menerima SK.

“Tadinya kami semua bingung, karena tetangga saya sudah dapat, kok saya dan beberapa warga lain belum dapat. Kayak ada diskriminasi,” ujar Sunoto.

Namun, ia bahagia dan bersyukur setelah pada Desember 2025 lalu, mendapatkan kabar bahwa SK Tora tanah miliknya telah selesai dan dapat diterimakan.

“Alhamdulillah, kami semua bersyukur ternyata kekhawatiran kami tidak benar. Desember sudah jadi tapi kan masih ada bencana Sumatra jadi ditunda dan hari ini kami semua bersyukur,” pungkasnya dengan nada bahagia.

Penyerahan SK Tora tersebut diwarnai dengan prosesi syukuran 1000 tumpeng oleh seluruh warga dari 26 Desa dan Kelurahan yang menerima SK Tora tersebut sebagai ungkapan syukur dan berharap tanah yang mereka kelola membawa keberkahan bagi Banyuwangi dan Indonesia.

20D

(auh/irb)