sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Wacana reformasi penggajian ASN kembali mencuat.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menggulirkan kembali ide penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam skema baru ini, gaji pokok dan tunjangan ASN akan digabung menjadi satu kesatuan penghasilan.
Sistem tersebut dinilai lebih adil dan efisien dibanding mekanisme lama yang memisahkan keduanya.
Baca Juga: Cek KKS-mu Sekarang! Bansos PKH dan BPNT Cair Double! Ada yang Masuk Rp3,1 Juta
“Banyak ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi masih terbebani cicilan bahkan sampai menjelang pensiun. Padahal pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan,” ujar Zudan saat membuka Rakernas Korpri 2025 di Palembang, Senin (6/10).
Zudan menilai, sistem gaji tunggal akan memberikan keadilan dan kepastian finansial bagi ASN.
Jika diterapkan, pensiunan ASN berpotensi menerima hingga 75 persen dari total penghasilan terakhirnya, bukan sekadar dari gaji pokok seperti saat ini.
“Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN maupun pensiunan,” tegasnya.
Baca Juga: BRI Cetak Rekor! Kredit Konsumer Tembus Rp216 Triliun, Bukti Kepercayaan Rakyat Makin Kuat
Sudah Diusulkan Sejak Satu Dekade Lalu
Zudan mengungkapkan, gagasan single salary sebenarnya bukan hal baru. Korpri sudah menyampaikan usulan serupa sejak satu dekade lalu. Namun, realisasinya tersendat karena kendala kebijakan fiskal dan kesiapan regulasi.
“Kami berharap Menteri Keuangan yang baru bisa lebih berpihak pada kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP daerah dibayarkan rutin dan mencukupi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama reformasi penggajian ini agar ASN bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat, tanpa terlilit utang.
“Target kita sederhana: saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang,” kata Zudan disambut tepuk tangan peserta Rakernas.
Page 2
Baca Juga: Heboh Dugaan Keracunan Program Makan Bergizi Gratis! Kemenkes Imbau Warga Segera Lapor Jika Alami Gejala Ini
Perlindungan Hukum dan Digitalisasi ASN
Selain isu kesejahteraan, Korpri juga menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi ASN. Zudan mendesak agar RPP Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 segera diselesaikan.
“ASN harus punya keberanian bekerja tanpa rasa takut. Perlindungan hukum itu wajib,” tegasnya.
Bersamaan dengan itu, BKN tengah mengembangkan sistem kepegawaian nasional terpadu berbasis digital. Sistem ini akan mengintegrasikan data ASN dengan Disdukcapil, sehingga proses mutasi, promosi, hingga pensiun bisa dilakukan otomatis dan transparan.
“Digitalisasi birokrasi akan memangkas prosedur berbelit dan mempercepat pelayanan publik di seluruh Indonesia,” jelas Zudan.
Baca Juga: Viral! Gemini AI Bisa Bikin Foto Wanita Sekeren Hasil Fotografer Profesional, Begini Rahasianya
Belum Masuk Program Prioritas 2026
Meski mendapat dukungan luas, pemerintah belum akan menerapkan sistem gaji tunggal pada 2026.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman menegaskan, kebijakan ini masih dalam tahap kajian di BKN dan belum masuk program prioritas APBN 2026.
“Dalam Nota Keuangan 2026, single salary masih masuk kategori jangka menengah. Artinya, masih dikaji oleh BKN,” ujarnya di Gedung DPR.
Pemerintah menilai, penerapan sistem ini memerlukan penyesuaian besar pada struktur fiskal, regulasi, dan sistem penggajian nasional.
Baca Juga: Bikin Foto Sekelas Model! Ini 10+ Prompt Gemini AI yang Bisa Ubah Selfie Biasa Jadi Karya Profesional
Langkah Menuju Reformasi ASN Modern
Wacana single salary system dinilai sebagai langkah strategis menuju reformasi ASN yang modern dan berkeadilan. Namun, implementasinya tidak bisa instan.
Diperlukan sinergi antara Kemenkeu, BKN, KemenPAN-RB, dan pemerintah daerah agar sistem baru ini tidak menimbulkan ketimpangan.
Jika berhasil diterapkan, sistem ini diyakini akan meningkatkan daya beli ASN aktif sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan layak bagi pensiunan.
Reformasi penggajian ASN melalui single salary system menjadi simbol komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang adil, transparan, dan sejahtera. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Wacana reformasi penggajian ASN kembali mencuat.
Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional sekaligus Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menggulirkan kembali ide penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam skema baru ini, gaji pokok dan tunjangan ASN akan digabung menjadi satu kesatuan penghasilan.
Sistem tersebut dinilai lebih adil dan efisien dibanding mekanisme lama yang memisahkan keduanya.
Baca Juga: Cek KKS-mu Sekarang! Bansos PKH dan BPNT Cair Double! Ada yang Masuk Rp3,1 Juta
“Banyak ASN yang sudah puluhan tahun mengabdi masih terbebani cicilan bahkan sampai menjelang pensiun. Padahal pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok tanpa memperhitungkan tunjangan,” ujar Zudan saat membuka Rakernas Korpri 2025 di Palembang, Senin (6/10).
Zudan menilai, sistem gaji tunggal akan memberikan keadilan dan kepastian finansial bagi ASN.
Jika diterapkan, pensiunan ASN berpotensi menerima hingga 75 persen dari total penghasilan terakhirnya, bukan sekadar dari gaji pokok seperti saat ini.
“Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN maupun pensiunan,” tegasnya.
Baca Juga: BRI Cetak Rekor! Kredit Konsumer Tembus Rp216 Triliun, Bukti Kepercayaan Rakyat Makin Kuat
Sudah Diusulkan Sejak Satu Dekade Lalu
Zudan mengungkapkan, gagasan single salary sebenarnya bukan hal baru. Korpri sudah menyampaikan usulan serupa sejak satu dekade lalu. Namun, realisasinya tersendat karena kendala kebijakan fiskal dan kesiapan regulasi.
“Kami berharap Menteri Keuangan yang baru bisa lebih berpihak pada kesejahteraan ASN, termasuk memastikan TPP daerah dibayarkan rutin dan mencukupi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan utama reformasi penggajian ini agar ASN bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat, tanpa terlilit utang.
“Target kita sederhana: saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena utang,” kata Zudan disambut tepuk tangan peserta Rakernas.