Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Asyik Ngopi di Warkop, Maling Motor Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Hari Setyawan, (28), warga Jl. Ikan Banyar, Kelurahan Karangrejo, dibekuk tim buser Polsek Banyuwangi. Pelaku pencurian sepeda motor tersebut diciduk saat berada di sebuah warung kopi.

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, tersangka ditangkap atas dasar laporan Polisi tanggal 9 Februari 2017. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi yang mengerucut pada pelaku.

“Tersangka kita tangkap saat berada di warung kopi di Lingkungan Plengsengan, Kelurahan Mandar,” jelas Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki, Senin (11/6/2018).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa kendala berarti. Tersangka langsung digelandang ke Polsek Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah kita lakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor pada Hari Kamis tanggal 9 Februari 2017,” ungkapnya.

Lebih jauh dijelaskan, dalam aksinya tersangka beraksi sendirian. Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara merusak kabel kontak. Selanjutnya, pelaku menuntun sepeda itu menuju tempat kostnya yang tidak jauh dari TKP.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan satu unit Sepeda motor Suzuki Satria FU 150 Nopol P 3093 ZK warna hitam sebagai barang bukti dalam kasus ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polsek Banyuwangi sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Polisi kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan tersangka terkait dengan kasus lainnya.