Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Duh! Sepasang Kekasih Ini Kompak Jadi Komplotan Pencuri Motor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kompak melakukan pencurian sepeda motor, sepasang kekasih ditangkap tim buser Polsek Banyuwangi. Parahnya lagi, motor yang dijadikan sasaran adalah motor teman dari pelaku sendiri. Modusnya dengan membuat duplikat kunci motor.

Kedua pelaku adalah Siti Rohmatul Aliyah, (26), tercatat sebagai warga Jl Krakatau, Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, dan Muhamad Said, (27), warga Jl Bangka, Kelurahan Lateng, Banyuwangi.

Aksi pencurian motor ini dilaporkan korban pada 6 dan 22 Oktober lalu. Korban, Ahmad Puji Prasetyo, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon mengaku kehilangan motornya di area parkir Mall Ramayana. Sedangkan M. Ansori, warga Desa Gombolirang, Kecamatan Kabat, kehilangan motornya di parkiran taman Sritanjung.

Dari laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya diketahui aksi pencurian itu dilakukan pasangan kekasih ini. Tersangka Siti Rohmatul Aliyah diamankan petugas di tempat kerjanya di sebuah kantor jasa pengiriman di wilayah Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi.

“Tersangka Said kita tangkap di sebuah toko bangunan di Jl. Brawijaya,” ujar Kapolsek Banyuwangi, AKP Ali Masduki, Jumat (26/10/2018).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan menggandakan kunci motor korban. Para korban merupakan teman dari Siti Rohmatul Aliyah. Sebelum menjalankan aksi pencurian perempuan ini lebih dulu meminjam motor korban. Saat itu dia menggandakan kunci motor dan selanjutnya kunci duplikat diserahkan pada tersangka Said.

Selanjutnya Siti Rohmatul Aliyah menyusun rencana pencurian. Caranya dengan mengajak ke suatu tempat. Saat korban sedang bersama dirinya, Siti Rohmatul Aliyah memberitahu posisi parkir motor korban kepada Said.

“Selanjutnya tersangka Said mengambil motor korban dengan kunci duplikat yang sudah disiapkan,” tegasnya.

Setelah berhasil menjalankan aksinya, kedua pelaku kemudian menjual motornya ke wilayah Bondowoso. Satu motor dijual dengan kisaran harga antara Rp 1 juta – Rp 1,5 juta.

Polisi berhasil menyita dua motor yakni Yamaha Mio M3 nopol DK 8828 HF, warna putih, dan Honda Beat nopol P 5803 UI, warna biru putih. Dua motor ini disita di wilayah Maesan, Kabupaten Bondowoso. Selain itu Polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Jupiter Z Warna Hitam nopol P 2619 WY.

Ali menyatakan, motor Mio M3 merupakan motor milik Ahmad Puji Prasetyo yang hilang di area parkir Ramayana. Sedangkan honda beat yang ditemukan diakui tersangka dicuri dari kawasan cafe D’Copis. Setelah dicek ternyata korban belum melapor.

“Untuk motor yang dicuri di area parkir Taman Sritanjung masih kita lakukan pencarian,” tegasnya.

Tersangka Siti Rohmatul Aliyah mengakui semua korban merupakan teman dekatnya. Inisiatif melakukan aksi pencurian itu merupakan kesepakatan bersama. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk menebus sepeda motornya yang sedang digadaikan.

“Baru tiga kali ini,” katanya menjawab pertanyaan sudah berapa kali melakukan aksi pencurian.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menghuni ruang tahanan Polsek Banyuwangi. Siti Rohmatul Aliyah ternyata merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polsek Kalipuro.