BANYUWANGI, KOMPAS.com – Tiga pria warga Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial S alias Cung, AW dan HT digelandang ke kantor polisi usai mendapatkan laporan dari masyarakat pada Jumat (30/1/2026) malam.
Ketiganya kedapatan menggelar pesta sabu sambil bermain judi online (judol) di dalam rumah milik S, yang berlokasi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo.
“Di sana, kami temukan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, satu timbangan elektrik, satu buah pipa kaca, dan alat hisap bong,” kata Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, Sabtu (31/1/2026).
Menurut Oktorio, petugas Kepolisian juga kemudian melakukan pengecekan terhadap handphone masing-masing pria tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan akun judi online di semua handphone dan diakui telah dimainkan ketiga pria yang masing-masing bekerja sebagai petani, sopir, dan karyawan toko ikan hias tersebut.
Baca juga: PPATK: Perputaran Dana Judol pada 2025 Rp 286 T, Turun 20 Persen dari 2024
Oktorio mengatakan, tiga pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Wongsorejo untuk diproses lebih lanjut.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam Pasal 426 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Kemudian, Pasal 427 KUHP (lama) yang mengatur pidana bagi penyelenggara atau peserta permainan judi yang tidak berizin, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun penjara.
“Sementara terkait perkara narkotika dilimpahkan pemeriksaannya ke Satresnarkoba Polresta Banyuwangi,” ujar Oktorio.
Baca juga: Durian Merah Banyuwangi, Buah Kebanggaan Lokal yang Resmi Dilindungi Negara
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang







