sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membawa angin segar bagi ribuan tenaga honorer.
Untuk pertama kalinya, status P3K Paruh Waktu hadir sebagai jawaban atas penantian panjang mereka yang selama ini hanya menggantung nasib.
Baca Juga: Guru TK & SD Kini Bisa Kuliah S1/D4 Lewat Program PKA Kemendikdasmen
Salah satu ketentuan yang paling ditunggu adalah soal gaji. Dalam aturan tersebut ditegaskan, P3K Paruh Waktu berhak menerima upah setidaknya sama dengan penghasilan saat berstatus honorer atau minimal mengikuti UMP di wilayah penugasan.
Baca Juga: Lowongan Kerja PAM Jakarta 2025: Minimal Lulusan SMA-SMK, Link Daftar Disini
Contoh paling nyata terlihat di DKI Jakarta. Tenaga honorer di lingkungan Pemprov selama ini menerima gaji setara UMP, sekitar Rp5,3 juta.
Artinya, dengan status P3K Paruh Waktu, angka tersebut otomatis menjadi standar minimal. Jika ditambah tunjangan, jumlahnya berpotensi lebih besar.
Baca Juga: Kisah Rumah Tangga Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Dari Pernikahan Mewah hingga Cerai
Berbeda dengan Jawa Timur. Berdasarkan data Forum Honorer Tenaga Teknis K2 Kota Malang, lulusan S1 akan menerima gaji dasar sekitar Rp2,9–3 juta, sedangkan lulusan SLTA berkisar Rp2,1–2,8 juta.
Namun itu belum termasuk tunjangan kinerja 75 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan gaji ke-13 serta ke-14. Perhitungan total bisa tembus Rp4 juta di sejumlah daerah.
Baca Juga: Warga Jakarta Yuk Gercep! Loker PAM Jaya 2025, Peluang Karir di BUMD Air Minum Ibukota
Meski begitu, tantangan tetap ada. Sumber pendanaan gaji yang boleh berasal dari pos belanja barang dan jasa menimbulkan kekhawatiran soal konsistensi pembayaran.
Daerah dengan APBD terbatas dikhawatirkan kesulitan menjaga keberlanjutan. Bagi tenaga honorer, aturan ini bukan sekadar angka di atas kertas.
Baca Juga: Son Heung-min Borong 2 Gol, LAFC Libas Real Salt Lake 4-1 di MLS!
Page 2

Kamis, 18 September 2025 | 17:15 WIB
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 membawa angin segar bagi ribuan tenaga honorer.
Untuk pertama kalinya, status P3K Paruh Waktu hadir sebagai jawaban atas penantian panjang mereka yang selama ini hanya menggantung nasib.
Baca Juga: Guru TK & SD Kini Bisa Kuliah S1/D4 Lewat Program PKA Kemendikdasmen
Salah satu ketentuan yang paling ditunggu adalah soal gaji. Dalam aturan tersebut ditegaskan, P3K Paruh Waktu berhak menerima upah setidaknya sama dengan penghasilan saat berstatus honorer atau minimal mengikuti UMP di wilayah penugasan.
Baca Juga: Lowongan Kerja PAM Jakarta 2025: Minimal Lulusan SMA-SMK, Link Daftar Disini
Contoh paling nyata terlihat di DKI Jakarta. Tenaga honorer di lingkungan Pemprov selama ini menerima gaji setara UMP, sekitar Rp5,3 juta.
Artinya, dengan status P3K Paruh Waktu, angka tersebut otomatis menjadi standar minimal. Jika ditambah tunjangan, jumlahnya berpotensi lebih besar.
Baca Juga: Kisah Rumah Tangga Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Dari Pernikahan Mewah hingga Cerai
Berbeda dengan Jawa Timur. Berdasarkan data Forum Honorer Tenaga Teknis K2 Kota Malang, lulusan S1 akan menerima gaji dasar sekitar Rp2,9–3 juta, sedangkan lulusan SLTA berkisar Rp2,1–2,8 juta.
Namun itu belum termasuk tunjangan kinerja 75 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan gaji ke-13 serta ke-14. Perhitungan total bisa tembus Rp4 juta di sejumlah daerah.
Baca Juga: Warga Jakarta Yuk Gercep! Loker PAM Jaya 2025, Peluang Karir di BUMD Air Minum Ibukota
Meski begitu, tantangan tetap ada. Sumber pendanaan gaji yang boleh berasal dari pos belanja barang dan jasa menimbulkan kekhawatiran soal konsistensi pembayaran.
Daerah dengan APBD terbatas dikhawatirkan kesulitan menjaga keberlanjutan. Bagi tenaga honorer, aturan ini bukan sekadar angka di atas kertas.
Baca Juga: Son Heung-min Borong 2 Gol, LAFC Libas Real Salt Lake 4-1 di MLS!