Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bakar Ratusan Butir Pil Koplo dan SS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

bakarBANYUWANGI – Puncak peringatan Hari Jadi Adhyaksa ke-54 di Banyuwangi diperingati dengan memusnahkan bermacam barang bukti tindak pidana di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kemarin (22/7). Barang bukti kejahatan yang telah memiliki ketetapan hukum tetap, seperti narkotika dan miras, dimusnahkan. Kegiatan itu disaksikan seluruh keluarga besar Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan adalah aneka pil koplo, seperti 124 butir pil trex, 0,24 gram Subaxon, 3 butir ekstasi, dan 91,80 gram sabu-sabu (SS). Selain barang bukti tersebut, kejaksaan juga memusnahkan 32 jeriken arak bali. Barang bukti itu merupakan sitaan atas kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebulan terakhir. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi I Made Parma mengatakan, pemusnahan barang bukti itu menjadi puncak peringatan Hari Jadi Adhyaksa tahun ini.

Sebelumnya, kejaksaan juga telah menggelar rangkaian peringatan, di antaranya olahraga, jalan sehat, dan tabur bunga. “Ini merupakan puncak peringatan Hari Jadi Adyhaksa tahun ini,” ujarnya.Kasus yang menonjol yang ditangani kejaksaan hingga semester pertama tahun ini adalah kekerasan yang melibatkan anak, baik kasus kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Selama2013 hingga semester pertama 2014 ini, tercatat 131 kasus melibatkan anak-anak.

Rinciannya, pada tahun 2013 ada 94 kasus hukum yang melibatkan anak-anak. Di tahun 2014 hingga awal Juni ini tercatat 37 kasus yang melibatkan anak yang diproses di tingkat Kejaksaan Negeri Banyuwangi. “Total sejak 2013 sampai pertengahan 2014 ini ada 131 kasus hukum yang melibatkan anakanak,” beber Fahmi SH, Kasi Pidana Umum Kejari Banyuwangi. Kejari juga telah menangani sejumlah laporan kasus korupsi, seperti korupsi dan sejenisnya. Kasus korupsi Prona, korupsi bedah rumah, dan sejumlah pungutan liar (pungli), sudah diproses kejari. Kasus-kasus itu ada yang melibatkan kepala desa. (radar)