Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Bangunan Ruko di Rogojampi Bikin Tetangga Merasa Dirugikan, Ini yang Dilakukan hingga sampai ke Gedung Dewan

bangunan-ruko-di-rogojampi-bikin-tetangga-merasa-dirugikan,-ini-yang-dilakukan-hingga-sampai-ke-gedung-dewan
Bangunan Ruko di Rogojampi Bikin Tetangga Merasa Dirugikan, Ini yang Dilakukan hingga sampai ke Gedung Dewan

RADARBANYUWANGI.ID – Seorang warga Desa/Kecamatan Rogojampi mengajukan hearing (dengar pendapat) ke kantor DPRD Banyuwangi, Kamis (17/4).

Dia adalah Untung Sugiarto. Pria 79 tahun tersebut meminta keadilan karena merasa dirugikan dengan adanya bangunan milik tetangganya yang diduga melanggar aturan.

Bangunan yang diprotes berada di sebelah barat jalan Pasar Rogojampi.

Renovasi bangunan ruko sudah dilakukan sekitar 4 sampai 6 bulan dan sudah dilaporkan ke pihak terkait. Karena tidak ada tindakan, Untung meminta dilakukan hearing.

Baca Juga: Tempat Duduk Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Sudah Dipesan 150 Orang

Dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Patemo. Dalam hearing tersebut, Patemo mengundang seluruh pihak, baik pemilik bangunan maupun pemohon hearing untuk sama-sama memberikan penjelasan.

Dengar pendapat menghasilkan sejumlah kesimpulan bahwa bangunan ruko sudah sesuai prosedur dan dalam proses perizinan.

”Sebenarnya semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Proses perizinan masih berlangsung sehingga memakan waktu cukup lama,” ujar Patemo.

Patemo menambahkan, masalah ini sudah terselesaikan dengan mediasi. Pemohon sudah diberikan penjelasan terkait persoalan yang terjadi.

Baca Juga: Guru Besar UI Dorong Inventarisasi Dokumen Budaya Banyuwangi

”Sudah menemukan win-win solution. Kemungkinan permohonan untuk dilakukan pembongkaran bangunan tidak sampai dilakukan,” katanya.

Kuasa hukum Untung Sugianto Misnadi mengungkapkan, bangunan tersebut termasuk lama. Namun, oleh pemiliknya direnovasi tanpa melakukan proses perizinan.

”Untuk bangunan yang baru sekitar tahun 2024, bangunan tersebut sudah selesai 95 persen,” paparnya.

Misnadi menyebut, bangunan baru tersebut melanggar aturan karena pemilik bangunan tidak mengantongi izin.


Page 2

”Sesuai aturan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 13 disebutkan bahwa terdapat 3 (dasar) perizinan berusaha yang wajib dipenuhi, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Penataan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Misnadi.

Baca Juga: Gowes Bareng dokter Agung Tembus 100 Orang, Tempuh Rute Sejauh 75 Km

Terkait renovasi bangunan tersebut, lanjut Misnadi, kliennya mengalami kerugian. Temboknya menghalangi bangunan milik kliennya sehingga harus dibongkar.

”Klien kami sudah melaporkan ke sejumlah instansi, baik Satpol PP, Dinas PU-CKPP, hingga instansi terkait lainnya. Langkah ini dilakukan demi keadilan,” ungkapnya.

Misnadi menambahkan, hasil hearing yang dilakukan oleh Komisi 4 DPRD diharapkan bisa membawa keadilan.

Pihaknya juga meminta Komisi 4 DPRD untuk melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi yang dimaksud.

”Jika melihat dari gambar tidak begitu jelas, karena renovasi bangunan berada di dalam sehingga perlu ke lokasi untuk mengetahui secara pasti,” pinta pengacara senior Banyuwangi itu. (rio/aif/c1)


Page 3

RADARBANYUWANGI.ID – Seorang warga Desa/Kecamatan Rogojampi mengajukan hearing (dengar pendapat) ke kantor DPRD Banyuwangi, Kamis (17/4).

Dia adalah Untung Sugiarto. Pria 79 tahun tersebut meminta keadilan karena merasa dirugikan dengan adanya bangunan milik tetangganya yang diduga melanggar aturan.

Bangunan yang diprotes berada di sebelah barat jalan Pasar Rogojampi.

Renovasi bangunan ruko sudah dilakukan sekitar 4 sampai 6 bulan dan sudah dilaporkan ke pihak terkait. Karena tidak ada tindakan, Untung meminta dilakukan hearing.

Baca Juga: Tempat Duduk Kapal Cepat Banyuwangi–Denpasar Sudah Dipesan 150 Orang

Dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Patemo. Dalam hearing tersebut, Patemo mengundang seluruh pihak, baik pemilik bangunan maupun pemohon hearing untuk sama-sama memberikan penjelasan.

Dengar pendapat menghasilkan sejumlah kesimpulan bahwa bangunan ruko sudah sesuai prosedur dan dalam proses perizinan.

”Sebenarnya semua sudah dilakukan sesuai prosedur. Proses perizinan masih berlangsung sehingga memakan waktu cukup lama,” ujar Patemo.

Patemo menambahkan, masalah ini sudah terselesaikan dengan mediasi. Pemohon sudah diberikan penjelasan terkait persoalan yang terjadi.

Baca Juga: Guru Besar UI Dorong Inventarisasi Dokumen Budaya Banyuwangi

”Sudah menemukan win-win solution. Kemungkinan permohonan untuk dilakukan pembongkaran bangunan tidak sampai dilakukan,” katanya.

Kuasa hukum Untung Sugianto Misnadi mengungkapkan, bangunan tersebut termasuk lama. Namun, oleh pemiliknya direnovasi tanpa melakukan proses perizinan.

”Untuk bangunan yang baru sekitar tahun 2024, bangunan tersebut sudah selesai 95 persen,” paparnya.

Misnadi menyebut, bangunan baru tersebut melanggar aturan karena pemilik bangunan tidak mengantongi izin.