Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Baru Sebulan Bebas, Edarkan Sabu Lagi

PENGEDAR DAN PEMBELI: Yeni dan Gustian ketika berada di ruang Satnarkoba Polres Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PENGEDAR DAN PEMBELI: Yeni dan Gustian ketika berada di ruang Satnarkoba Polres Banyuwangi.

SEMPU – Status bebas bersyarat tidak membuat Yeni Sulistiyo kapok bersentuhan dengan ka-sus narkoba. Wanita berusia 52 tahun itu kembali ditangkap Sat-uan Narkoba Polres Banyuwangi karena kedapatan menjual dan mengedarkan sabu-sabu (SS).

Yeni bukan orang baru dalam dunia narkoba. Sebelumnya, perempuan yang tinggal di Du-sun Damlimo, Desa/Kecamatan Tegaldlimo itu pernah kesan-dung kasus serupa. Dia baru keluar lapas 13 Agustus 2012 lalu dengan status bebas bersyarat. Kala itu, Yeni divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Yeni kali ini melibatkan Gustain, 43, warga Dusun Wonoasih, Desa Bumiharjo, Kecamatan Glen-more. Yeni berperan sebagai pengedar, sedangkan Gustain sebagai pembeli. Gustain ditang-kap di jalan raya Truko, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu.

Dari tangan Gustain, polisi menyita dua buah paket sabu dengan berat kotor 0,73 gram dan sebuah hand phone(HP) merek Nokia. Di rumah Yeni, polisi menemukan peralatan nyabu,seperti satu lembar po-tongan aluminium foil, satu unit alat isap, satu korek api rusak sebagai kompor; dua buah po-tongan sedotan, dan satu HP merek Sony Ericsson. “Semua barang bukti kita amankan di polres,” kata Kasatnarkoba Pol-res Banyuwangi, AKP Watiyo.

Menurut Watiyo, kali pertama yang ditangkap adalah Gustian dan akhirnya menyeret nama Yeni. Sebab, ketika diinterogasi, Gustian mengaku sabu-sabu tersebut berasal dari Yeni. Kedua paket sabu itu dibeli seharga Rp 1 juta. “Dari pengakuan itu, kita langsung menangkap Yeni di rumahnya,” ungkap Watiyo.

Ketika diperiksa penyidik, Yeni mengakui bahwa barang yang dibawa Gustain berasal darinya. Dia menyebut SS berasal dari Nur Hadi yang tinggal di Desa Sumberberas, Kecamatan Mun-car. “Saya membeli dari Nur Hadi Rp 1 juta. Selanjutnya, saya jual kepada Gustain Rp 1 juta,” aku-nya. (Radar )