ROGOJAMPI – Kelakuan Samin Sugiharto, 46, benar-benar keterlaluan. Warga Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, itu tega menggagahi, RN, 13, anak tirinya. Akibat perbuatan bejat itu, korban kini hamil empat bulan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Kamis (14/4) Samin dijemput polisi di rumahnya. Hingga kemarin (18/4) tersangka masih diamankan di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan.
“Kasus ini terbongkar Rabu (13/4). Besoknya tersangka kita tangkap,” cetus Kapolsek Rogojampi, Kompol Toha Choiri. Terbongkarnya perbuatan bejat tersangka itu bermula dari kecurigaan warga yang melihat perubahan fisik korban. Warga melihat korban yang masih berstatus pelajar SMP itu perutnya terus membesar.
“Warga menemui ketua RT dan kepala dusun agar menanyakan kepada keluarga,” katanya. Berdasar pengaduan warga itu, terang dia, aparat desa mendatangi keluarganya. Saat itulah korban yang masih kelas VII SMP itu didampingi ibu kandungnya menceritakan semua perbuatan ayah tirinya.
“Korbannya mengaku selama ini dipaksa melayani ayah tirinya,” ungkapnya. Berdasar pengakuan korban, jelas dia, perangkat desa itu langsung melapor ke Polsek Rogojampi. Berdasar laporan itu, polisi bergerak menuju ke rumah tersangka dan menangkapnya.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya,” cetusnya. Kepada polisi yang memeriksa, jelas dia, tersangka mengakui semua perbuatannya. Perbuatan bejat itu, kali pertama dilakukan saat korban masih kelas 4 SD. “Tersangka menikahi ibu kandung korban saat korban masih kelas II SD,” katanya.
Menurut kapolsek, berdasar pengakuan tersangka dan korban, perbuatan tidak patut yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya itu terakhir pada Januari 2016 dan korban telah kelas VII SMP. “Jadi tiga tahun tersangka mengerjai anak tirinya,” bebernya.
Berdasar pengakuan tersangka, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka itu dilakukan di rumahnya dan malam hari. Saat kejadian, istri tersangka sedang tidur. “Paling banyak dilakukan saat nonton televisi,” jelasnya.
Gara-gara perbuatan ayah yang tidak bertanggung jawab itu, kata kapolsek, korban yang masih lugu itu kini hamil empat bulan. “Hasil pemeriksaan petugas medis Puskesmas Rogojampi, korban hamil empat bulan,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti (BB), seperti kaus, bra, kasur, dan celana dalam, milik korban.
“BB kita amankan sebagai bukti perbuatan tersangka,” terangnya. Penyidik menerapkan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak (PA) dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (radar)