Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bejat, Pemuda asal Banyuwangi Cabuli Gadis di Bawah Umur

Foto: jatimnowcom
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: jatimnowcom

BANYUWANGI – Seorang pemuda asal Banyuwangi berinisial W (22) ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua gadis berumur 13 tahun yang dicabulinya.

“Pelaku sudah mencabuli gadis itu sebanyak 5 kali. Pelaku melakukan pencabulan itu sejak Februari 2019 lalu,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Ipda Agus Suprapto, seperti dilansir jatimnowcom, Kamis (11/4/2019).

“Bulan Februari sebanyak 2 kali, di bulan Maret 1 kali dan bulan April ini sebanyak 2 kali. Semuanya dilakukan di kamar rumah pelaku,” imbuhnya.

Agus menuturkan, laporan itu dilakukan keluarga korban setelah korban bercerita pencabulan yang dialaminya.

“Terakhir, pelaku mencabuli korban pada Rabu (10/4/2019) kemarin sekitar pukul 01.00 WIB. Itu dilakukan saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah,” ungkap Agus.

Kini, setelah ditangkap pelaku langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 sub Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.