Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Belasan Anggota Komisi I Datangi KPU Pusat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sebanyak 12 anggota Komisi I DPRD Banyuwangi bertolak ke Jakarta Senin malam lalu (1/4). Mereka mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat untuk menanyakan peraturan terkait le gislator harus mundur bila nyaleg dari partai lain. Rombongan Komisi I DPRD Banyuwangi itu sudah bertemu pihak yang berkompeten di KPU Pusat, Jakarta, kemarin (2/4). “Kami menyerang dengan dasar pemikiran hak kami sebagai warga negara terbelenggu de ngan adanya peraturan tersebut,” ujar se kretaris Komisi I DPRD Banyuwangi, Eko Su silo Nurhidayat, melalui sambungan telepon kemarin.

Menurut Eko, langkah serupa ternyata juga dilakukan sejumlah anggota DPRD dari daerah lain se-Indonesia. “Banyak anggota DPRD dari daerah lain datang ke KPU mempertanyakan peraturan tersebut. Kami diterima tiga tim KPU, di antaranya Ba gian Teknis Pemilu, Bagian Hukum, dan perwakilan komisioner KPU,” tuturnya. Hasil pertemuan tersebut, kata Eko, KPU siap melakukan rapat pleno terkait pe ng unduran diri anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu.

Tidak hanya itu, Eko juga mengklaim KPU siap melakukan rapat pleno terkait persyaratan pengunduran diri kepala desa (kades). “KPU sudah di panggil DPR terkait polemik tersebut.  KPU juga sepakat mengkaji dan memplenokan masalah tersebut,” kata anggota dewan terpilih pada Pemilu 2009 melalui Partai Republika Nusantara (RepublikaN) itu. Dijelaskan, perwakilan DPRD Ba nyuwangi yang kemarin meng hadap KPU pusat berjum lah 12 orang asal Komisi I. Sebab, Komisi I membawahi hu kum dan pemerintahan.

Masih menurut Eko, pihaknya optimistis tidak harus mundur dari keanggotaan DPRD meski pun pada Pemilu 2014 menda tang maju sebagai calon anggota legislatif dari parpol lain. “Teman-teman (DPRD) dari daerah lain sepakat me nga jukan judicial review. Sebab, di undangundang (UU) tidak ada peraturan yang menyebut ang gota DPR atau DPRD yang parpolnya bubar harus mengundurkan diri jika ingin men jadi caleg dari parpol lain. Saya rasa peraturan KPU itu ti dak lazim dan tidak pas,” pung kasnya.

Seperti diberitakan kemarin, sejumlah anggota DPRD Banyu wangi tengah meradang. Me reka berancang-ancang me ngajukan peninjauan kembali Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 ke Mahkamah Kon stitusi (MK) RI. Pasalnya, pro duk hukum yang mengatur pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, itu dinilai diskriminatif. Rencana sejumlah legislator Bumi Blambangan mengajukan judicial review disebabkan adanya aturan yang menyebutkan bahwa ang gota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota yang dicalonkan partai politik (parpol) yang berbeda, harus menyatakan pengunduran diri se bagai anggota dewan.

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 19 huruf i Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013. Di sisi lain, sejumlah wakil rak yat yang duduk di DPRD Banyuwangi terpilih melalui parpol yang tidak lagi menjadi kon testan Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Ditemui wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi di kantor dewan Senin (1/4), Eko Su silo, anggota DPRD asal Par tai RepublikaN, dengan te gas mengatakan bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tersebut diskriminatif.

Menurut dia, jika aturan tersebut mengatur anggota parpol peserta Pemilu 2014 harus mundur dari anggota dewan jika ingin menyeberang ke parpol lain, itu masih wajar. “Tapi partai kami bukan peserta Pemilu 2014. Ini yang akan kita tanyakan langsung ke KPU, sekaligus kita berpikir mengajukan judicial review tentang aturan tersebut ke MK. Saat ini (kemarin) kita masih merapatkan barisan,” tegasnya. (radar)