Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Beperkara 1990, Dieksekusi 2013

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

beperkaraGLAGAH – Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi lahan dan rumah sengketa di Dusun Kedaleman, Desa Kemiren, Kecamatan Glagah, kemarin (10/6). Rumah tersebut jadi rebutan Sae, 76, dan keponakannya bernama Suwito, 47, asal Dusun Siwuran, Desa Kemiren. Eksekusi lahan beserta rumah itu mendapat pengawalan ketat anggota Sa bhara Polres Banyuwangi, Polsek Glagah, dan anggota Makoramil Glagah.

Ek sekusi itu dilakukan se te lah Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan bahwa la han dan rumah itu milik kubu sang ke ponakan, yakni Suwito. “Putusan dari MA itu sudah inkraacht (berkekuatan hukum tetap),” cetus Sekretaris/Panitera PN  Banyuwangi, I Putu Bagiharta SH. Menurut Bagiharta, kubu Sae sebenarnya sempat menang dalam proses di PN Banyuwangi. Tetapi, jelas dia, mereka kalah di tingkat ban ding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

“Di tingkat kasasi, MA RI memenangkan kubu Suwito dan itu berkekuatan hukum tetap,” ujarnya. Dalam putusan itu, Sae tidak sepenuhnya kehilangan lahan dan bangunan rumah yang persis berada di samping tempat ting gal nya. Sebab, dari lahan yang di sengketakan itu, Sae masih kebagian sekitar empat meter. “Bangunan rumah sepenuhnya milik Sae,” jelas Bagiharta SH. Saat juru sita PN yang didampingi pe tugas keamanan akan mengeksekusi, Sae sempat emosi. Tetapi, kakek tersebut akhirnya menerima keputusan MA itu.

Bahkan, pria yang ram butnya sudah memutih itu membantu saat bangunan rumahnya dibongkar. “Hati-hati biar tidak ada yang rusak,” pinta Sae kepada para petugas juru sita PN Banyuwangi. Pada eksekusi yang dilakukan pukul 10.00 itu, kedua pihak yang bersengketa sama-sama datang bersama penasihat hukumnya. Sae datang di dam pi ngi pengacaranya, R. Wisnu Ra jasa SH. Suwito datang bersama kuasa hukumnya, R. Oes nawi SH. “Proses hukum ini mulai tahun 1990. Ada ke sa lahan dalam putusan MA. Perbaikannya  butuh waktu tujuh tahun,” cetus Oesnawi SH. (radar)