detik.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi bersama Bea Cukai berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal. Dalam kasus ini, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
Satu tersangka yang ditangkap berinisial AT (38). Ia tercatat merupakan residivis kasus serupa tahun 2020. Dalam pengungkapan ini, petugas juga turut menyita 118.400 batang rokok senilai Rp 178.016.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agustinus Octavianus Mangontan mengungkapkan, penindakan tersebut masuk dalam daftar penindakan dari 3 penindakan yang sudah dilakukan sebelumnya pada tahun 2025 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kali ini, lanjut Mangontan, penindakan dilakukan setelah ada pelimpahan dari kantor bea cukai Banyuwangi berupa barang bukti dan tersangka AT.
“Hari ini Proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti dari bea cukai kepada kejaksaan negeri Banyuwangi dengan 1 orang tersangka dan barang bukti rokok tanpa pita cukai sebanyak 118.400 batang,” tegas Mangontan, Rabu (22/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Mangontan mengimbau masyarakat agar tak menjual atau membeli rokok ilegal. Sebab tindakan itu bisa berujung pidana.
“Jangan sampai menjadi kaki tangan industri rokok ilegal. Jangan sampai pula mengkonsumsi rokok ilegal karena akan ditindak dan ada pidananya,” ujarnya.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi Latif Helmi menyebutkan, sepanjang tahun 2025 hingga bulan Oktober pihaknya telah menyita 898.344 batang rokok ilegal dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 679.089.144.
Di tahun 2024 bea cukai kantor Banyuwangi juga telah mengamankan 202.660 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 151.251.560 yang keseluruhannya telah dikembalikan pada kas negara.
“Ketika penindakan ada 2 pilihan mau membayar UR (ultimum remedium) dihitung 3x nilai cukai dan tidak dilakukan penyidikan maka ketika tidak bisa langsung dilakukan penyidikan lanjut. Hanya dalam jangka waktu 24 jam,” jelas Latif.
“Dari hasil UR tersebut nantinya langsung ditransferkan ke kas negara dengan mekanisme pemberian ID atau kode tertentu yang nantinya penerimaan langsung pada kementerian keuangan,” tambahnya.
Sementara itu, Agoes Widodo, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan & Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jatim II Malang menyebut, Banyuwangi adalah wilayah distribusi dengan daerah asal produk sebagian besar dari Madura yang masuk dalam wilayah Jatim I dan Madiun.
Pihaknya telah memitigasi sejumlah perusahaan produsen rokok tanpa cukai dan telah melakukan penindakan yang melebihi dari target mencapai sekitar 140% dari target.
“Dari pusat kami mendapat target sebanyak 58.070.981 batang sementara dari hasil kolaborasi, koordinasi dan sinergi sejumlah kami telah melakukan penindakan sebanyak 79.593.114 batang. Hampir sekitar 140%,” pungkas Agoes.

(auh/abq)