Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bercanda Soal Keselamatan Dipidana

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Jika Anda akan menggunakan jasa transportasi udara, jangan sekali-kali bercanda soal keselamatan penerbangan di sekitar lokasi bandara, apalagi saat berada di dalam pesawat. Pasalnya, selama tahun 2015- 2016, penyidik pegawai negeri  sipil (PPNS) telah menangani 54 laporan kasus candaan itu di area sekitar bandara dan dalam  pesawat terbang.

Candaan yang membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan tergolong pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 2009  tentang Penerbangan. Dari 54  kasus itu salah satunya juga candaan boom yang membahayakan keamanan maupun  keselamatan penerbangan.

Data tersebut terungkap dalam acara “Optimalisasi Penegakan Hukum Guna Meningkatkan Keamanan dan Keselamatan Penerbangan” Kegiatan yang diikuti  oleh 100 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penerbangan untuk membahas masalah keamanan dan   keselamatan penerbangan.

Kasubdit PPNS dan Personal Keamanan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara, Israfulhayat mengatakan, sebanyak 54 candaan  bom terjadi selama setahun yakni  dari tahun 2015-2016, “Setiap bulan rata-rata kita terima tiga  sampai empat laporan ancaman  keselamatan penerbangan di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Dari 54 laporan ancaman keselamatan penerbangan tersebut, semuanya masih belum satu pun yang inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Namun,   saat ini sudah ada penurunan  jumlah laporan tersebut, yakni  hanya dua laporan per bulan.

Israfulhayat menjelaskan, Kementerian Perhubungan RI  akan menyikapi dan menindaklanjuti setiap aksi pelanggaran  terhadap Undang-undang Penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan  sangat serius.

Setiap tindakan   yang membahayakan keamanan maupun keselamatan penerbangan akan ditindak tegas.  Candaan boom merupakan sebuah bentuk pelanggaran, karena salah satu bentuk menyampaikan informasi palsu dan melanggar Pasal 437 ayat (1) / ayat (2) UU No. 1 Tahun 2009  tentang Penerbangan.

Akibat  dari candaan bom tersebut,  berdampak terhadap tergang- gunya operasional pesawat dan  bandara udara. Dalam aturan di penerbangan, segala bentuk informasi tidak  dianggap sepele, dan harus ditindak lanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sehingga, jika ada informasi candaan boom tersebut, juga wajib dicek ulang. Jika candaan boom  tersebut terjadi saat pesawat dalam kondisi terbang, maka  Pramugari akan melaporkan  pada pilot untuk segera mendarat  darurat di bandar udara terdekat.

Namun jika, candaan boom tersebut masih di sekitar bandara  maka akan dilakukan penyisiran, mulai dari pemeriksaan ulang bagasi, menurunkan penumpang, memeriksa bongkar seluruh barang bawaan. Dengan prosedur tersebut, akan  mengakibatkan penundaan hingga pembatalan keberangkatan pesawat.

“Sesuai peraturan perundang-undangan, jika menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keamanan maupun keselamatan penerbangan,  maka akan dijerat ancaman satu tahun penjara. Namun jika sampai mengakibatkan korban, maka  akan diancam hukuman 15 tahun  penjara,” ungkapnya.

Dalam pertemuan para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS)  penerbangan di hall Ketapang Indah tersebut dalam rangka sharing pembuatan regulasi prosedur tetap (protap) kerja. Selain itu, juga bagian untuk  berbagi dan menambah wawasan ilmu pengetahuan tentang  keamanan maupun keselamatan  penerbangan.

“Kita juga mengundang stake holder dari airport, maskapai sebagai mitra kerja dalam penegakan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,” jelasnya. Dipilihnya Banyuwangi sebagai  tempat acara, karena Banyuwangi salah satu daerah yang banyak men-support transportasi  penerbangan khususnya di   airport.

Kegiatan tersebut bukan  kali pertama, melainkan sudah beberapa kali dilakukan di  sejumlah daerah seperti di Tarakan, Makasar. Bupati Abdullah Azwar Anas yang membuka acara menyampaikan, selain mengantisipasi  tindak pidana penerbangan,   pihak bandara juga harus mampu mewujudkan suasana yang nyaman bagi penumpang.

“Karena bandara menjadi salah satu  window bagi setiap orang yang datang ke suatu tempat. Akan memberikan kesan terutama  bagi seseorang yang baru pertama kali datang ke sebuah tempat,”  kata Anas.  Untuk itu, lanjut Anas, bandara  harus berinovasi dengan menonjolkan kekhasan, seperti mengadopsi budaya lokal.

Banyuwangi  sendiri telah memiliki bandara dengan terminal hijau pertama  di Indonesia. Selain dibangun dengan arsitektur khas Banyuwangi, bandara tersebut didesain ramah lingkungan, di antaranya   dengan tidak menggunakan AC dan menerapkan pengaturan sirkulasi air yang optimal.

“Mohon petugas yang berada di sekitar bandara juga harus tetap tersenyum dalam memberikan layanan,” katanya (radar)