ngopibareng.id
Banyuwangi menjadi percontohan nasional digitalisasi bantuan sosial (bansos). Uji coba digitalisasi bansos yang dilakukan di Kabupaten Banyuwangi kini memasuki tahap pengumuman hasil seleksi sekaligus dibukanya Masa Sanggah bagi masyarakat.
Setelah memasuki Masa Sanggah, pada 2 Maret 2026, akan diumumkan warga yang layak maupun tidak layak sebagai penerima bantuan beserta alasannya. Bagi warga yang dinilai tidak layak, pemerintah membuka mekanisme sanggah atas hasil pengumuman tersebut.
Pemerintah pusat telah menggelar bimtek Masa Sanggah secara online pada Jumat, 27 Februari 2026. Bimtek ini diikuti para agen perlinsos Banyuwangi yang terdiri atas pendamping PKH, TKSK, Operator DTSEN, kader dasawisma dan perangkat desa.
“Dari sekitar 350 ribu pendaftar di Banyuwangi kemarin, akan diumumkan siapa yang layak dan tidak layak dengan disertai alasan yang jelas. Karena uji coba, data belum sepenuhnya mutakhir. Maka negara memberikan ruang koreksi dan masyarakat bisa langusng mengkualifikasi datanya lewat proses Sanggahan,” kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, saat membuka Bimtek.
Pengumuman hasil seleksi dilakukan berdasarkan filter uji coba terbaru yang memanfaatkan integrasi data lintas kementerian dan instansi. Data yang digunakan meliputi kepemilikan tanah, kendaraan bermotor, hingga konsumsi listrik, sehingga proses seleksi dilakukan secara lebih terukur dan berbasis data.
Masa sanggah diberlakukan karena kondisi sosial ekonomi warga yang sangat dinamis. Negara, menurut Saifullah harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan klarifikasi atas data yang ada. Masa Sanggah ini, menurutnya, adalah upaya negara untuk menciptakan keadilan bagi warganya.
“Lewat masa sanggah akan ada perbaikan atau perubahan data sehingga yang akan mendapatkan bansos adalah mereka yang memang benar-benar berhak,” katanya.
Principal Expert Government Technology Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Rahmat Danu Andika, menambahkan, masyarakat dapat mengakses hasil pengumuman melalui kantor desa, agen Perlinsos, maupun langsung melalui Portal Perlinsos.
Warga yang dinyatakan tidak layak namun merasa belum sesuai dan memerlukan perbaikan atau penilaian ulang data, dapat mengajukan sanggahan dalam Masa Sanggah yang telah disediakan. Proses sanggah akan berlangsung selama sebulan dari pengumuman hasil.
“Proses sanggah sangat mudah, bisa dilakukan melalui agen, secara mandiri melalui Portal Perlinsos, maupun dengan datang langsung ke kantor desa untuk dibantu oleh agen yang bertugas,” katanya.
Setiap sanggahan akan diproses lebih lanjut oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dilakukan pengecekan dan verifikasi kebenaran data. Apabila terbukti sesuai kondisi riil, data akan diperbarui secara otomatis dalam sistem.
Baca Juga
Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan, menjelaskan, hasil akhir program Perlinsos Digital akan menjadi pijakan penyaluran dua jenis bantuan sosial ke depan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jumlah penerima bansos akan disesuaikan dengan kuota dari pemerintah pusat.
“Jika jumlah warga yang dinyatakan layak melebihi kuota, maka pemerintah akan menerapkan sistem perangkingan,” terangnya.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, mekanisme sanggah bukanlah tanda kegagalan sistem, melainkan bagian dari tata kelola berbasis data yang sehat dan transparan.
Melalui mekanisme ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial ke depan semakin tepat sasaran, akurat, serta benar-benar menyentuh masyarakat yang berhak menerima.
“Kami akan mendorong agen-agen dan aparat desa untuk memanfaatkan proses masa sanggah ini dengan baik. Proses masa sanggah ini harus dilakukan dengan prinsip objektivitas dan verifikasi faktual,” ujarnya.








