BANYUWANGI – Keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2018 mengakhiri polemik besaran biaya yang dibebankan kepada pendaftar program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Banyuwangi.
Perbup yang ditetapkan pada tanggal 28 Maret 2018 tersebut secara spesifik mengatur pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat.
Dalam Pasal 9 disebutkan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL sebesar Rp 150 Ribu (perbidang tanah).
Nominal Rp 150 Ribu tersebut, sesuai dengan bunyi Pasal 11, harus disetorkan atau dibayarkan kepada pemerintah desa/kelurahan melalui bendahara desa atau bendahara kelurahan (tidak melalui pengurus Pokmas).
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Banyuwangi, Nurhadi menjelaskan, terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud, bendahara desa/kelurahan melakukan pengadministrasian keuangan dengan memberikan bukti pembayaran.
“Biaya itu akan digunakan untuk kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta kegiatan operasional petugas desa/kelurahan,” jelasnya, Kamis (12/4/2018).
Munculnya Perbup ini, kata Nurhadi, dimaksudkan untuk menyeragamkan biaya yang dibebankan kepada masyarakat guna persiapan PTSL, sehingga dapat menghapus adanya pungutan liar yang tidak memiliki dasar hukum yang dapat membebani masyarakat.
Nurhadi pun merinci penggunaan biaya Rp 150 Ribu tersebut digunakan untuk kegiatan pengadaan tiga buah patok tanda batas bidang tanah, satu lembar materai untuk pengesahan surat pernyataan, dan untuk membiayai dokumen yang dibutuhkan.
Biaya tersebut juga digunakan untuk operasional petugas desa/kelurahan dalam melaksanakan kegiatan penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan dan pemasangan patok, dan biaya transportasi petugas desa/kelurahan ke kantor ATR/BPN.
“Pembiayaan tersebut tidak termasuk untuk biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh),” ungkapnya.
Nurhadi mengimbau kepada pokmas atau aparatur pemerintah desa yang telah memungut biaya lebih dari ketentuan Perbup nomor 11 tahun 2018 untuk segera mengembalikan kelebihan biaya kepada masyarakat.
Karena perbuatan tersebut terindikasi kuat melanggar hukum karena masuk kategori pungutan liar dan korupsi.