sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi pencurian dengan cara nekat dilakukan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
AF, 24, warga Desa Karangbendo, harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol sebuah toko dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 50 juta. Ironisnya, sebagian besar uang hasil kejahatan itu justru dibuang ke sungai.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (7/2). Terduga pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara menjebol plafon bangunan.
Aksi itu baru diketahui pemilik toko beberapa jam kemudian saat hendak membuka usahanya.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, mengatakan AF berhasil menggasak uang tunai milik pemilik toko sebesar Rp 50 juta. Namun, uang tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh pelaku.
“Dari total Rp 50 juta yang diambil, hanya Rp 2 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Rp 48 juta lainnya dibuang ke salah satu aliran sungai di Desa Karangbendo dengan dibungkus kresek,” ujar Ocky, Selasa (10/2).
Pembuangan uang ke sungai itu, lanjut Ocky, dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut justru menambah kejanggalan dalam kasus ini.
“Setelah membuang uang tersebut, terduga pelaku sempat kembali mencari keberadaan uang Rp 48 juta itu. Namun sebelum ditemukan, pelaku lebih dulu kami amankan,” jelasnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Rogojampi masih melakukan upaya pencarian barang bukti yang dibuang ke sungai.
Polisi berharap uang tersebut masih dapat ditemukan meski diduga sudah terbawa arus.
“Untuk barang bukti yang dibuang, kami masih melakukan pencarian. Sedangkan uang Rp 2 juta sudah habis digunakan oleh pelaku,” imbuh Ocky.
Akibat perbuatannya, AF harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat terjadinya tindak pidana.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Aksi pencurian dengan cara nekat dilakukan seorang pemuda di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.
AF, 24, warga Desa Karangbendo, harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol sebuah toko dan membawa kabur uang tunai senilai Rp 50 juta. Ironisnya, sebagian besar uang hasil kejahatan itu justru dibuang ke sungai.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (7/2). Terduga pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara menjebol plafon bangunan.
Aksi itu baru diketahui pemilik toko beberapa jam kemudian saat hendak membuka usahanya.
Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Ipda Ocky Heru Prasetyo, mengatakan AF berhasil menggasak uang tunai milik pemilik toko sebesar Rp 50 juta. Namun, uang tersebut tidak sepenuhnya dinikmati oleh pelaku.
“Dari total Rp 50 juta yang diambil, hanya Rp 2 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan Rp 48 juta lainnya dibuang ke salah satu aliran sungai di Desa Karangbendo dengan dibungkus kresek,” ujar Ocky, Selasa (10/2).
Pembuangan uang ke sungai itu, lanjut Ocky, dilakukan pelaku untuk menghilangkan barang bukti. Namun, upaya tersebut justru menambah kejanggalan dalam kasus ini.
“Setelah membuang uang tersebut, terduga pelaku sempat kembali mencari keberadaan uang Rp 48 juta itu. Namun sebelum ditemukan, pelaku lebih dulu kami amankan,” jelasnya.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Rogojampi masih melakukan upaya pencarian barang bukti yang dibuang ke sungai.
Polisi berharap uang tersebut masih dapat ditemukan meski diduga sudah terbawa arus.
“Untuk barang bukti yang dibuang, kami masih melakukan pencarian. Sedangkan uang Rp 2 juta sudah habis digunakan oleh pelaku,” imbuh Ocky.
Akibat perbuatannya, AF harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat terjadinya tindak pidana.








