Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BPOM Gerebek Pabrik Jamu Tradisional

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR, Jawa Pos Radar Genteng – Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali menggerebek jamu tradisional CV Putri Husada di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar. Belasan ribu botol jamu tradisional ilegal yang sudah siap edar ada di perusahaan itu, langsung diamankan petugas.

Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito bersama Dandim 0825 Letkol Kav Eko Julianto Ramadan, Wakapolresta Banyuwangi Dewa Putu Darmawan, Kepala Kejari Banyuwangi Suhardjono, dan Sekda Banyuwangi Mujiono, datang untuk melihat pabrik jamu tradisional yang dianggap bandel itu Senin (13/3). “Pada tahun 2015 dan 2021 produk jamu ini sudah ditarik izinnya,” kata Kepala BPOM RI Penny Kusumastuti Lukito.

Meski telah dicabut izin edarnya, Penny menyampaikan pemilik jamu tradisional ini masih nekat memproduksi dan mengedarkan secara ilegal. “Ini izinnya sudah dicabut, tapi masih beroperasi, makanya kita gerebek,” cetusnya.

Menurut Penny, jamu tradisional yang diproduksi CV Putri Husada di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, ini jamu pegal linu dan kesehatan untuk badan. “Mereknya macam-macam, ada Akar Daun, Tawon Klanceng, dan Raja Sirandi,” terangnya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu juga membeberkan, lokasi produksi jamu di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu itu yang kali pertama ditemukan saat ada temuan peredaran jamu ilegal. “Setelah ditelusuri, ternyata diproduksi di Banyuwangi ini,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (9/3), masih kata Penny, di pabrik jamu tradisional ini sedang melakukan proses produksi. Para pekerja tampak sibuk bekerja untuk membuat jamu secara illegal. “Saat petugas menggrebek, banyak pekerja sedanbg membuat jamu,” cetusnya.

Selain di Dusun Krajan, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, BPOM juga melakukan pengembangan. Hingga akhirnya, ditemukan dua gudang jamu tradisional di Dusun Sumberjoyo dan Dusun/Desa Kumendung, Kecamatan Muncar. Untuk kasus ini, BPOM telah memeriksa sembilan orang saksi dan meminta keterangan dari saksi ahli. “Prosesnya masih penyidikan di BPOM, nanti akan dilakukan gelar perkara bersama Bareskrim Polri untuk penetapan tersangka,” tegasnya.

Dalam penggrebekan ini, BPOM mengamankan satu orang yang diduga sebagai pemilik berinisial SJO, dan menyita ratusan ribu botol jamu siap edar senilai Rp 1,4 miliar. “BB kita sita semua,” pungkasnya.(gas/abi)

source