Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara! Kasus Pemerasan Dokter Reza Gladys Jadi Drama Hukum Terpanas 2025

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.

Aktris yang dikenal dengan berbagai kontroversinya itu resmi divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Vonis ini dijatuhkan terkait kasus dugaan pemerasan dan ancaman terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya.

Ketua majelis hakim Kairul Soleh dalam putusannya menyatakan bahwa Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik.

Baca Juga: Geger Bakso Babi di Bantul! Pemda Wajibkan Label Halal–Nonhalal Usai Warung Viral Karena Logo DMI

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan tiga bulan,” ujar hakim di ruang sidang utama PN Jaksel.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.

Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.

Namun, hakim menilai unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nikita dibebaskan dari dakwaan kumulatif kedua.

Baca Juga: Dosen Poliwangi Ciptakan Mesin Ajaib! Pengaduk Jenang Otomatis Bikin UMKM Labanasem Naik Kelas

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” tegas hakim.

Kasus Bermula dari Dugaan Pemerasan Rp4 Miliar

Kasus ini berawal pada 3 Desember 2024, saat Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.

Reza menuding Nikita mengunggah konten negatif tentang produk skincare miliknya, lalu meminta uang sebesar Rp5 miliar agar konten tersebut dihapus.

Setelah negosiasi, keduanya sempat menyepakati angka Rp4 miliar, namun Reza tetap memilih melapor ke polisi.


Page 2


Page 3

Baca Juga: Dari Santriwati Gontor ke Ratu Kontroversi: Inilah Kisah Penuh Warna Nikita Mirzani di Dunia Hiburan Indonesia

Jaksa menilai Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki, telah mendistribusikan informasi elektronik bermuatan ancaman dan pencemaran nama baik untuk menguntungkan diri sendiri.

Nikita: “Saya Bukan Penjahat!”

Dalam sidang duplik sebelumnya, Nikita menyampaikan pembelaan penuh emosi. Ia menilai kasus ini sarat ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.

“Saya tidak pernah mengancam, memeras, atau mencuci uang. Saya bukan penjahat,” ujar Nikita dengan suara bergetar, Kamis (24/10/2025).

Ia juga mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, namun tetap berharap pada keadilan hakim.

Baca Juga: Semangat Sumpah Pemuda! Polresta Banyuwangi Gulung 25 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba dalam Sebulan

“Saya hanya berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Tolong bebaskan saya, karena saya tidak bersalah,” katanya penuh haru.

Drama Hukum Paling Disorot Tahun Ini

Kasus ini menjadi salah satu drama hukum paling disorot di dunia hiburan tanah air tahun 2025.

Publik terus mengikuti jalannya sidang yang berlangsung sejak awal tahun, dengan setiap pernyataan Nikita selalu viral di media sosial.

Perempuan berusia 39 tahun itu kini harus menjalani masa hukuman, sambil tetap mempertahankan keyakinannya bahwa dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang Rp4 Miliar, Nikita Mirzani Hadapi Sidang Divonis Hari Ini!

“Vonis ini menjadi klimaks perjalanan panjang kasus yang menegangkan sekaligus menyedihkan bagi publik dan keluarga Nikita,” ujar salah satu pengamat hukum hiburan kepada Jawa Pos.

Antara Hukuman dan Harapan

Meski divonis bersalah, Nikita Mirzani disebut masih bisa mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihak kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi pelajaran besar tentang pentingnya etika bermedia sosial dan tanggung jawab publik figur dalam menyampaikan informasi.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi juga soal reputasi dan dampak digital,” pungkas hakim. (*)