Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Broken Home, Pelajar SMP Ini Nekat Bobol Sekolah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang pelajar kelas 2 SMP berinisial PW (14) ditangkap polisi. Pelajar asal Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi, itu ditangkap setelah diketahui membobol ruangan di salah satu Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Bangorejo dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga.

Dia membobol kantor SDN 3 Sambirejo, Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo. Dari aksinya ini, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit laptop beserta 1 tas laptop, juga 2 flashdick dan 1 unit radio.

Kapolsek Bangorejo Banyuwangi, AKP Watiyo mengatakan, pelaku berhasil masuk ruangan guru dengan cara merusak gembok menggunakan 2 buah paku. Selanjutnya, memukul pintu dengan 2 buah balok kayu lalu masuk ke ruangan dan berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga tersebut.

“Kondisi ini baru di ketahui oleh beberapa orang guru pada esok harinya setelah pelaku melakukan aksinya, untuk selanjutnya di laporkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek.

Dia mengaku, sejumlah aparat kepolisian langsung melakukan olah TKP setelah mendapat laporan dari salah satu guru, M.Sokep, lalu di lakukan pengembangan penyidikan. Selang beberapa lama, kepolisian berhasil menemukan titik terang dan mengungkap identitas pelaku hingga di lakukan penangkapan.

“Dari pengakuan pelaku, sedianya barang barang itu akan di jual dan uanganya di gunakan untuk kebutuhannya sehari-hari,” tutur Kapolsek.

Pasalnya, selama ini pelaku hidup kesana kemari dengan menumpang di rumah temannya. Sedangkan kedua orang tuanya telah bercerai dan lebih memperhatikan kehidupannya sendiri di banding anaknya.

“Kondisi inilah yang menyebabkan pelaku nekat melakukan pencurian karena merasa tidak ada yang memperhatikannya,” kata Kapolsek.

Bahkan dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku mengaku telah melakukan serangkaian aksi pembobolan yang sama di wilayah Kecamatan Bangorejo dan Siliragung.

“Untuk di Kecamatan Bangorejo, selain membobol kantor SDN 3 Sambirejo, pelaku juga mengaku telah mengambil uang di dalam kotak amal masjid di wilayah setempat,” pungkas Kapolsek.

Kini, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Bangorejo guna pengembangan penyidikan. Sementara, selama menjalani pemeriksaan, pelaku di dampingi tim Bapas dari jember karena masih di bawah umur.

Dan atas semua perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sementara, meskipun sangsi hukumannya sama dengan tersangka dewasa, namun yang membedakan adalah masa kewenangan penyidikan di dalam menahan anak tersebut.