Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BSU 2025 Cair Lagi! Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Upah

bsu-2025-cair-lagi!-cek-syarat,-kriteria,-dan-cara-mengecek-penerima-bantuan-subsidi-upah
BSU 2025 Cair Lagi! Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Upah

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Program ini menjadi wujud perhatian negara terhadap pekerja dan buruh berpenghasilan rendah, serta diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

BSU diberikan dalam bentuk bantuan tunai sekali bayar kepada pekerja penerima upah (PU) yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: BKN Ungkap Alasan SK Kenaikan Pangkat PNS Terlambat, Ternyata Bukan di Mereka!

Tujuannya jelas, meringankan beban biaya hidup pekerja di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja bisa otomatis menerima bantuan ini. Berikut persyaratan utama berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya pekerja yang berstatus WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan tercatat dalam database kependudukan.

  1. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Status aktif berlaku minimal sampai 30 April 2025, dengan iuran rutin dibayarkan perusahaan.

BSU 2025 diberikan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Mereka yang berpenghasilan di bawah nominal tersebut juga tetap berhak menerima.

Program ini memprioritaskan pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), agar bantuan bisa menjangkau kelompok baru yang membutuhkan.

  1. Bukan ASN, TNI, atau Polri

BSU dikhususkan untuk pekerja sektor swasta, BUMN, atau BUMD. Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun Polri tidak termasuk penerima bantuan.

Ketentuan Penting bagi Penerima

Pemerintah menegaskan bahwa apabila penerima BSU terbukti tidak memenuhi syarat, maka dana yang sudah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Program ini menjadi wujud perhatian negara terhadap pekerja dan buruh berpenghasilan rendah, serta diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

BSU diberikan dalam bentuk bantuan tunai sekali bayar kepada pekerja penerima upah (PU) yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: BKN Ungkap Alasan SK Kenaikan Pangkat PNS Terlambat, Ternyata Bukan di Mereka!

Tujuannya jelas, meringankan beban biaya hidup pekerja di tengah dinamika ekonomi yang penuh tantangan.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja bisa otomatis menerima bantuan ini. Berikut persyaratan utama berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya pekerja yang berstatus WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan tercatat dalam database kependudukan.

  1. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU). Status aktif berlaku minimal sampai 30 April 2025, dengan iuran rutin dibayarkan perusahaan.

BSU 2025 diberikan bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Mereka yang berpenghasilan di bawah nominal tersebut juga tetap berhak menerima.

Program ini memprioritaskan pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH), agar bantuan bisa menjangkau kelompok baru yang membutuhkan.

  1. Bukan ASN, TNI, atau Polri

BSU dikhususkan untuk pekerja sektor swasta, BUMN, atau BUMD. Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, maupun Polri tidak termasuk penerima bantuan.

Ketentuan Penting bagi Penerima

Pemerintah menegaskan bahwa apabila penerima BSU terbukti tidak memenuhi syarat, maka dana yang sudah diterima wajib dikembalikan ke kas negara.