Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bupati Anas Minta PN Segera Eksekusi MOST

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Seiring ditolaknya kasasi PT DGU oleh MA, Bupati Anas minta ke PN Banyuwangi untuk segera mengeksekusi MOST.

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi akhirnya memenangkan gugatan sengketa pengelolaan Mall Of Sritanjung (MOST) dengan PT Dian Graha Utama (DGU). Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan PT DGU.

Dengan ditolaknya kasasi PT. DGU itu, maka Pemkab Banyuwangi secara otomatis memiliki hak penuh untuk mengelola mal yang di bangun mengunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

Kemenangan sengketa pengelolaan MOST itu disampaikan langsung Bupati Anas saat upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di lapangan Taman Blambangan, Banyuwangi, kemarin (2/5).

Pada kesempatan itu, Anas terang-terangan meminta pihak Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi segera mengeksekusi MOST karena sudah inkracht. Sudah ada keputusan MA. Kami berharap PN dan kepolisian segera melakukan eksekusi. Kalau perlu eksekusi dilakukan sebelum Ramadan,” pintanya usai memberikan sambutan resmi upacara peringatan Hardiknas.

Menurut Anas, jika pihak PN segera mengeksekusi mal yang berlokasi persis di sisi barat Pasar Banyuwangi dan sisi timur Taman Sritanjung tersebut, maka MOST bisa segera dipersembahkan untuk rakyat.

“Saya berterima kasih karena PN dan kepolisian bersedia menyiapkan waktu (untuk eksekusi),” ujarnya. Anas mengaku bangunan tiga lantai itu bakal dimanfaatkan sebagai mal pelayanan publik.

Berbagi bentuk layanan masyarakat, misalnya pengurusan surat keterangan tidak mampu, pengajuan beasiswa, dan lain-lain akan dibuka di gedung MOST.

“Maka, sembari berbelanja di pasar, bisa jadi Mbok Yem dan Yu Nah mengurus keperluan di mal pelayanan publik tersebut. Sehingga saat pulang ke rumah berkasnya sudah selesai. Kalau perlu ada layanan khusus untuk melayani siswa yang mengajukan beasiswa, tentu sesuai dengan ketentuan. Sembari menunggu prosesnya selesai. siswa tersebut bisa bermain-main di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sritanjung,” paparnya.

Selain dimanfaatkan untuk ruang pelayanan publik, aku Anas, gedung Most tersebut juga akan digunakan untuk perpustakaan. Sedangkan di lantai atas, akan dimanfaatkan untuk tempat minum kopi dan lain-lain.

“Semakin cepat dieksekusi, kami akan semakin berterima kasih. Karena aset ini bukan aset pribadi saya, tetapi aset rakyat Banyuwangi,” pungkasnya.  Sementara itu, penelusuran wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, MA telah memutus sengketa pengelolaan MOST antara Pemkab Banyuwangi dan PT DGU tersebut melalui Putusan Nomor 2160 K/Pdt/2015.

Melalui rapat permusyawaratan majelis hakim pada 12 April 2016 silam. MA memutuskan menolak permohonan kasasi oleh pihak PT DGU. Sebelumnya, PN Banyuwangi telah memutuskan mengabulkan gugatan Pemkab Banyuwangi.

Pihak PN memutuskan pihak tergugat, yakni PT DGU membuat dan menambah atau mengubah bangunan tanpa seizin pihak pemkab. Selain itu, PN memutuskan melarang PT DGU membuat kesepakatan baru dengan pihak lain tanpa seizin pemkab.

Sekadar mengingatkan, Pemkab Banyuwangi menggugat PT DGU lantaran dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama pengelolaan MOST. Alasannya, PT DGU tidak membayar kontribusi pemanfaatan Mal setiap tahun sebesar Rp 833.859.000 selama 20 tahun, mulai akhir bulan Februari tahun 2011.

Selain itu, PT DGU juga tidak membayar Kontribusi sebesar 15 persen dari pendapatan pengelolaan parkir Sritanjung dan 20 persen dari harga sewa tempat reklame. Bukan itu saja, tergugat juga tidak membayar uang jaminan sebesar Rp. 833.859.000 setiap tiga bulan sebelum jatuh tempo masa pembayaran setiap tahun, serta tidak mengansuransikan bangunan Mall beserta fasilitasnya milik penggugat sehingga potensial menimbulkan kerugian di pihak pengguga apabila terjadi bencana alam atau kebakaran. (radar)