Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Buron Kasus Kayu Keok

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BURONAN POLISI: Agus Thohid ditangkap di rumahnya.

Pulang Setelah Ingat Anak-Istri

SILIRAGUNG – Setelah buron tiga bulan, Agus Thohid, 34, warga Dusun Pecemengan, Desa Buluagung, Kecamatan Siliragung, ditangkap di rumahnya kemarin malam. Agus dibekuk lantaran masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Agus ditetapkan sebagai DPO terkait kasus illegal logging. Penangkapan Agus berkat informasi warga. Warga melaporkan kepada polisi bahwa Agus ada di rumahnya. “Karena tidak mau kehilangan buronan, saya dan beberapa anggota langsung menuju rumah pelaku,” kata Kapolsek Siliragung, AKP Subandi.

Ketika sampai di rumah pelaku, Thohid memang benar-benar ada. “Saat itu pelaku sudah mau berangkat ke Kalimantan, tapi kita tangkap terlebih dahulu,” tuturnya. Sementara itu, ketika Thohid ditemui di ruang Kanitreskrim Polsek Siliragung, Aiptu Joko mengatakan, katanya setelah namanya ditetapkan DPO dia langsung kabur ke Ambon.

Namun, dia mengaku tidak betah berada di pelarian. Sebab, selama di sana dia selalu ingat istri dan anak. Makanya, sepekan lalu dia memutuskan pulang kampung. Sayang, kedatangannya terendus petugas dan langsung menangkapnya. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Siliragung berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan glondong kayu jati dan sebuah mobil Cary merah bernomor polisi P 1989 ND.

Sayangnya, saat itu para pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil lolos dari sergapan petugas. “Tapi satu pelaku sekarang sudah tertangkap. Tinggal dua pelaku, yaitu Ladi dan Kowor. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai DPO,” tandas Subandi. (radar)