Dispendik Surati Mendikbud
BANYUWANGI – Perjuangan ribuan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) kategori dua (K2) untuk mendapat status yang jelas mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan. Sebagai bentuk dukungan, Dinas Pendidikan (Dispendik) mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan agar honor GTT dan PTT dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sekretaris Dispendik Dwiyanto mengungkapkan, sebelum GTT dan PTT mendatangi DPRD untuk menyampaikan petisi, Dispendik sudah mengirim surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy.
Surat itu juga dikirimkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan, serta Bupati Azwar Anas.
Surat tertanggal 5 Mei 2017 itu, kata Dwi, Dispendik meminta agar ada revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam Permendikbud itu ada isyarat pembayaran honor GTT dan PTT menggunakan dana BOS, namun harus bagi guru yang mendapatkan surat penugasan dari pemerintah daerah, itu pun harus seizin Mendikbud melalui Dirjen guru dan tenaga pendidikan.
“Kita minta agar revisi agar GTT dan PPT bisa mendapat honor dari Bos,” kata Dwi. Selain itu, Dispendik mengusulkan agar GTT K2 diperbolehkan mengikuti pendidikan kilat (Diklat) sertifikasi pendidikan profesi guru bagi GTT yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun. Hal itu dalam rangka memberikan jaminan kesejahteraan bagi para GTT dan PTT mendapat kehidupan yang layak.
“Sudah kami perjuangkan, dan keseriusan itu sudah kami lakukan dengan berkirim surat berisi dua permohonan itu,” terang Dwi. Jika GTT dan PTT yang telah berusia lebih dari 40 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, secara bertahap akan ada solusi dan penyetaraan sesuai jenjang kepangkatan.
“Awalnya tunjangan profesi pendidik (TPP) yang diterima Rp 1,5 juta, tapi jika sudah ada penyesuaian kepangkatan, maka akan ada peningkatan sesuai kepangkatan,” beber Dwi. Dwi juga menyebut, saat ini Banyuwangi sedang krisis guru. Kekurangan guru non PNS itu mencapai 2.945 orang.
Selama masih debatable tentang pengangkatan GTT K2 jadi PNS, Dispendik mengupayakan minimal ada solusi kekurangan guru dari GTT. “Salah satunya memperbolehkan GTT mengikuti diklat sertifikasi pendidikan profesi guru bagi yang berusia 40 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun.
Sehingga harapan kami sambil jalan, mereka bisa menikmati tunjangan sebagai profesi pendidik dan hidup layak, dibanding saat ini,” pungkas Dwi Yanto. (radar)