Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

BWI Kekurangan 2.945 Guru

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Dispendik Surati Mendikbud

BANYUWANGI – Perjuangan ribuan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) kategori dua (K2) untuk mendapat  status yang jelas mendapat dukungan penuh dari Dinas Pendidikan. Sebagai bentuk dukungan,  Dinas Pendidikan (Dispendik)  mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan agar honor GTT  dan PTT dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sekretaris Dispendik Dwiyanto mengungkapkan, sebelum GTT dan PTT mendatangi DPRD untuk menyampaikan petisi, Dispendik sudah mengirim surat kepada  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Efendy.

Surat itu juga dikirimkan ke Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Dirjen Guru dan Tenaga Pendidikan, serta Bupati Azwar Anas.

Surat tertanggal 5 Mei 2017  itu, kata Dwi, Dispendik meminta agar ada revisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dalam  Permendikbud itu ada isyarat pembayaran honor GTT dan  PTT menggunakan dana BOS, namun harus bagi guru yang mendapatkan surat penugasan  dari pemerintah daerah, itu pun harus seizin Mendikbud melalui  Dirjen guru dan tenaga pendidikan.

“Kita minta agar revisi agar GTT dan PPT bisa mendapat  honor dari Bos,” kata Dwi.  Selain itu, Dispendik mengusulkan agar GTT K2 diperbolehkan mengikuti pendidikan  kilat (Diklat) sertifikasi pendidikan profesi guru bagi GTT  yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun. Hal itu dalam  rangka memberikan jaminan  kesejahteraan bagi para GTT dan PTT mendapat kehidupan  yang layak.

“Sudah kami perjuangkan, dan keseriusan itu sudah kami lakukan dengan  berkirim surat berisi dua permohonan itu,” terang Dwi. Jika GTT dan PTT yang telah  berusia lebih dari 40 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, secara bertahap akan ada  solusi dan penyetaraan sesuai  jenjang kepangkatan.

“Awalnya tunjangan profesi pendidik  (TPP) yang diterima Rp 1,5 juta,  tapi jika sudah ada penyesuaian kepangkatan, maka akan ada peningkatan sesuai kepangkatan,” beber Dwi. Dwi juga menyebut, saat ini  Banyuwangi sedang krisis guru.  Kekurangan guru non PNS itu  mencapai 2.945 orang.

Selama masih debatable tentang pengangkatan GTT K2 jadi PNS, Dispendik mengupayakan minimal ada solusi kekurangan guru dari GTT. “Salah satunya memperbolehkan GTT mengikuti diklat  sertifikasi pendidikan profesi guru bagi yang berusia 40 tahun dan  masa kerja lebih dari 10 tahun.

Sehingga harapan kami sambil jalan, mereka bisa menikmati tunjangan sebagai profesi pendidik dan hidup layak, dibanding saat  ini,” pungkas Dwi Yanto. (radar)