sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025 ramai dibicarakan.
Banyak pekerja berharap program ini kembali disalurkan setelah periode Juni–Juli 2025 lalu.
Namun, hingga awal Oktober, pemerintah belum mengeluarkan pengumuman resmi mengenai pencairan lanjutan.
Baca Juga: BSU 2025 Cair Lagi! Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Mengecek Penerima Bantuan Subsidi Upah
BSU Juni–Juli 2025: Sudah Tuntas Disalurkan
Mengacu data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DIY, BSU 2025 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan sekaligus.
Artinya, total bantuan yang diterima pekerja mencapai Rp600 ribu.
Program ini telah menyasar 16 juta pekerja, dari target awal 17,3 juta penerima.
Pengurangan jumlah penerima terjadi karena proses verifikasi berlapis dari BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan pihak penyalur.
Baca Juga: Kabar Gembira! BSU 2025 Sudah Disalurkan, Begini Cara Cek Nama Penerima di Situs Kemnaker
BSU Oktober 2025: Tidak Ada Pencairan Baru
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, BSU hanya diberikan satu kali sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Bantuan itu khusus untuk periode Juni–Juli, dan tidak diperpanjang ke Oktober.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang menyebut, “BSU cuma sekali ya. Program ini dirancang hanya untuk sekali bayar.”
Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa insentif pemerintah akan berlanjut, tetapi BSU tidak lagi ada.
Baca Juga: BSU 2025: Simbol Perhatian Negara bagi Pekerja yang Berjuang Hidupi Keluarga
Page 2
Page 3
Meski BSU tidak diperpanjang, beberapa program bantuan sosial lain tetap berjalan:
– Beras dan Minyak Goreng: Bansos beras 10 kg plus minyak goreng 2 liter per bulan untuk 18 juta penduduk.
– Program Keluarga Harapan (PKH): Disalurkan Oktober–Desember dengan nominal Rp225 ribu – Rp750 ribu per tahap.
– Program Sembako: Bansos pangan senilai Rp200 ribu per bulan, masuk termin IV di Oktober.
Baca Juga: BSU Oktober 2025 Cair Lagi? Ini Fakta Resmi Kemnaker dan Cara Cek Status Penerima
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaan, pemerintah menyediakan tiga kanal resmi:
– Situs Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id, masukkan NIK dan captcha, klik “Cek Status”.
– Situs BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, isi data NIK, nama, email, lihat hasil verifikasi.
– Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): login, pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”, sistem menampilkan status penerima.
Masyarakat diimbau hanya mengakses situs resmi untuk menghindari penipuan dan hoaks.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu dari Pemerintah Kembali Cair 2025, Ini Syarat Lengkap dan Cara Cek Online
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu Permenaker No. 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU adalah:
– Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
– Memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.