sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Gaji PNS naik Oktober 2025! Perpres 79/2025 atur total reward berbasis kinerja, cek kenaikan golongan & tunjangan ASN terbaru di sini.
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menjadi kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu poin utama Perpres ini adalah kenaikan gaji PNS mulai Oktober 2025, sekaligus pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca Juga: Ini Batas Usia Pensiun ASN dan Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025 Usai Naik! Golongan I-IV Kini Dapat Hingga Rp4,9 Juta
Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini berlaku untuk semua PNS, termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga anggota TNI dan Polri.
Total Reward Berbasis Kinerja
Dalam lampiran Perpres, disebutkan penerapan sistem “total reward berbasis kinerja”, yang memberi penghargaan tambahan bagi pegawai berprestasi.
Baca Juga: Harga Emas Dunia Meledak! Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Masa di Atas US$ 4.160, Siap ke US$ 5.000?
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” tulis poin 2 halaman 70 Perpres 79/2025.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025 Berdasarkan Golongan:
-
Golongan I & II naik 8%
-
Golongan III naik 10%
-
Golongan IV naik 12%