SEMPU, Jawa Pos Radar Genteng – Gara-gara cemburu buta, Mujiono, 44, asal Dusun Krajan Wetan, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu harus berurusan dengan kepolisian. Penyebabnya, mengamuk di kampungnya hingga merusak rumah milik Lukman, 40, tetangganya. Saat kejadian pada Jumat (12/1), juga membawa pisau dan celurit.
Mujiono yang mengamuk dengan membabi buta itu, gara-garanya mendapat kabar istrinya selama ditinggal bekerja selingkuh dengan Lukman. “Pulang dari kerja, pelaku mendapat kabar istrinya selingkuh, langsung emosi dan mencari Lukman dengan membawa sajam (senjata sajam),” kata Kapolsek Sempu, AKP Karyadi
Orang yang dicari tidak ada, terang Karyadi, Mujiono mengamuk dengan melempari rumah Lukman menggunakan bebatuan. “Hampir semua kaca jendela di rumah Lukman pecah dilempari batu oleh Mujiono,” ujarnya.
Saat Mujino mengamuk, terang Kapolsek, Lukman sedang tidak ada di rumah. Yang dirumah, Haniah, 64, ibunya Lukman. Nenek yang tinggal di rumah sendirian, juga tak luput dari amukan pelaku. “Mujiono mengeluarkan kata-kata ancaman kepada ibu korban,” tandasnya.
Baca Juga: Mobil Ketua FKB DPRD BWI Disambar Sepur Perlintasan Tanpa Palang Pintu Dusun Sepanjang Wetan, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore
Akibat kerusuhan itu, masih kata Karyadi, warga kemudian melaporkan ke Polsek Sempu. Anggota polisi dan Koramil Sempu langsung mendatangi lokasi. “Pelaku bisa ditenangkan warga dan melepas sajamnya, untuk sementara kita amankan di polsek,” kata Karyadi.
Kapolske menyebut Mujiono masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sempu sembari sambil menunggi sikap dan keputusan dari korban. “Masih nunggu hasil pemeriksaan korban yang punya rumah, karena korban masih di Bali,” cetusnya.
Selain mengamankan pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Sempu juga mengamankan satu pisau dapur, satu celurit, tiga buah pecahan batu bata, dan empat pecahan kaca. Semua barang bukti (BB) itu diamankan di polsek.
Akibat kerusakan itu, terang kapolsek, korban mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. “Banyak barang di rumah yang rusak, kerugian ya sekitar Rp 50 juta,” sebut Kapolsek AKP Karyadi pada Jawa Pos Radar Genteng.(sas/abi)
Sumber: Jawa Pos Radar Genteng