Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ciptakan Kondusivitas Wilayah, Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras

ciptakan-kondusivitas-wilayah,-polresta-banyuwangi-amankan-ribuan-botol-miras
Ciptakan Kondusivitas Wilayah, Polresta Banyuwangi Amankan Ribuan Botol Miras

BANYUWANGI, Jawa Pos Radar Banyuwangi  – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Banyuwangi melaksanakan razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu (8/1). Ribuan botol miras yang diperjualbelikan secara ilegal berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di kabupaten ujung timur Pulau Jawa.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan. “Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya.

Razia juga dilakukan oleh Satresnarkoba dengan menggelar operasi di Kecamatan Licin. Hasilnya, petugas mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual berinisial ER.

Sedangkan Satsamapta melakukan kegiatan di Kecamatan Srono. Petugas berhasil mengamankan 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW. Selain itu, Polsek Genteng melakukan kegiatan operasi miras  dan mengamankan 7 botol arak dengan penjual H.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gelar Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja dan Narkoba

Jajaran polsek lain juga melakukan razia serupa. Polsek  Muncar mengamankan 15 botol arak dengan penjual S. Polsek Kalibaru mengamankan 5 botol anggur merah dari penjual MM. Polsek Siliragung juga mengamankan 15 botol bir, 3 botol arak, 3 botol drum keci, 8 botol anggur merah , 3 botol anggur putih, 5 botol anggur hitam dari penjual IA. “Sedangkan Polsek Tegaldlimo mengamankan 19 botol arak dari penjual W,” kata Kapolresta Rama.

Kapolresta menambahkan, razia miras juga dilakukan Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3). Hasilnya, polisi mengamankan  4.700 botol arak dan 2 jeriken berisi alkohol dari penjual KS. “Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Rama menegaskan bahwa operasi ini merupakan  komitmen Polresta Banyuwangi dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” tegasnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman. (sgt)

Sumber: Jawa Pos Radar Banyuwangi

Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.