Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curang, SPBU Diskorsing

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

curangSINGOJURUH – Ini peringatan bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) lain agar tidak berbuat curang. Sebab, Pertamina Banyuwangi bakal menjatuhkan sanksi berat kepada SPBU yang nekat melanggar ketentuan. Seperti yang terjadi di SPBU Desa Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh. SPBU 54.684.17 itu harus menerima pil pahit setelah kedapatan melayani pelanggan yang menggunakan
jeriken melebihi ketentuan.

Tak pelak, SPBU tersebut mendapatkan skorsing berupa penyetopan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) selama sebulan. Praktis, SPBU tersebut tidak menerima pasokan dari Pertamina Banyuwangi selama 30 hari. Itu berlaku sejak 10 Juni hingga 10 Juli 2013. Penyetopan pengiriman itu hanya berlaku khusus BBM jenis pre mium. Kasus itu mulai mencuat saat SPBU tersebut memberlakukan pembatasan pembelian BBM jenis premium.

Roda dua maksimal hanya mendapatkan jatah pembelian Rp 10 ribu, dan roda empat maksimal Rp 50 ribu. Supervisor SPBU setempat, Dian, mengakui bahwa ada pembatasan pembelian BBM jenis premium setelah menerima skorsing. Itu diberlakukan agar stok BBM tetap ada selama masa skorsing berlaku. ‘’Agar stok tidak sampai habis,” kata Dian saat ditemui di kantornya kemarin. Menurut dia, skorsing itu diterima SPBU gara-gara karyawan melayani pembelian konsumen melebihi batas ketentuan.

Selain itu, karyawan juga tetap melayani pembeli yang hanya menunjukkan foto copy surat rekomendasi. “Menjual bensin kepada konsumen berjeriken tapi nggak bawa rekom asli. Itu kesalahannya,” katanya. Meski dijatuhi sanksi, pihak PBU berupaya agar sanksi itu dikurangi. Sebab, skorsing tersebut dampaknya cukup serius terhadap masyarakat luas. ‘’Kita berupaya agar skorsing itu dikurangi. Kalau sebulan, ya mudah-mudahan cuma berlaku dua minggu,’’ harapnya.

Dia menjelaskan, selama ini premium pasokan dari Pertamina 16 Kiloliter (KL) dalam sehari. Namun, penjualan per hari rata-rata 14 KL. ‘’Kalau solar tidak ada masalah. Hanya premium yang dapat skorsing,” tandasnya. Kapolsek Singojuruh, AKP Maspud, memastikan bahwa SPBU tersebut tidak melakukan penimbunan. Hal itu berdasar serangkaian pengecekan. ‘’Tidak ada penimbunan. Murni karena kesalahan SPBU, sehingga dapat skorsing,” katanya. Menurut dia, masalah itu mulai terbongkar Senin kemarin (17/6).

Saat itu, muncul laporan bahwa SPBU tersebut memberlakukan pembatasan pembelian BBM jenis premium. ‘’Padahal, pembatasan itu tidak boleh. Silakan dijual, kalau memang habis ya habis,’’ terangnya. Sementara itu, meski stok premium habis, polisi tetap berjagajaga di SPBU tersebut sepanjang hari kemarin. Polisi meminta agar SPBU tersebut segera memasang spanduk agar kendaraan tahu. ‘’Pasang spanduk, biar masyarakat tahu. Kasihan kalau bolak-balik datang,” saran kapolsek. (radar)