TEGALDLIMO – Sutamat, 45, warga Dusun Pondokasem, Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap anggota polsek setempat karena diduga mencuri delapan spingbed milik Taman Nasional Alas Purwo.
Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka itu untuk sementara di amankan di ruang tahanan Mapolsek Tegaldlimo. Barang bukti (BB) berupa delapan springbed, kini juga ikut diamankan di polsek.
Dugaan pencurian yang dilakukan tersangka itu, terjadi pada Rabu (7/2), sekitar pukul 19.30. Pelaku membobol rumah dinas STPN Wilayah II Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) yang ada di perbatasan Desa Kedungasri dan Desa Kalipahit, Kecamatan Tegaldlimo. “Kita terus menelusuri,” ujar Kapolsek Tegaldlimo, AKP Priono, kemarin (17/5).
Pencurian itu diketahui pada Kamis (8/2). Saat itu, petugas TNAP akan mengambil springbed untuk dipindahkan ke penginapan di Pantai Trianggtllasi, di TNAP. Saat mengambil itu, petugas itu curiga karena jumlahnya menyusut.
“Jumlah springbed semua 25 unit, setelah dihitung tinggal 17 unit. Petugas langsung lapor ke polsek,” terangnya.
Dari laporan itu, terang dia, pihaknya juga langsung melakukan penyelidikan. Upaya penyelidikan itu akhirnya berhasil. Orang yang telah mencuri springbed itu ternyata tersangka.
“Delapan unit springbed hasil curian dipasang di sejumlah kamar yang ada di rumah tersangka,” cetusnya.
Dalam keterangannya pada polisi, aksi pencurian yang dilakukan itu bermula saat melintas di rumah dinas STPN Wilayah II TNAP melihat di dalam rumah ada tumpukan springbed yang masih baru. “Saat itu pelaku ada niat untuk mengambil springbed tersebut,” terangnya.
Saat tersangka itu beraksi, jelas dia, kondisi rumah dinas itu sedang kosong. Sehingga, pelaku mudah mengambil delapan unit springbed tersebut. “Pelaku ini mantan nara pidana kasus pencurian kayu,” ungkapnya.
Delapan springbed itu, jelas dia, oleh tersangka langsung dibawa pulang. Semua springbed, dipasang di kamar rumahnya. Bahkan, ada yang satu kamar diberi dua springbed. “Banyak springbed yang sudah dipakai,” jelasnya.