Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Susu di Indomart, Pria Asal Kertosari Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang pria bernama Miftahul Arifin (31), warga Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dia ditangkap lantaran mencuri susu kemasan di gerai Indomaret, di Jalan Brawijaya.

“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku beraksi sendirian. Untuk mengelabui pegawai Indomart, MA berpura-pura sebagai pelanggan,” beber Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Ali Masduki, melalui Kanit Reskrim, Ipda Suyono.

Seperti pengunjung lainnya, jelas dia, pelaku juga membeli barang. Tentu saja dengan harga yang lebih murah.  “Tetapi dia mencuri susu seperti Lactogrow 3 yang harganya diatas Rp 80-100 ribu. Barang curian disimpan dalam tas milik pelaku,” katanya, Selasa (13/2/2018).

Susu kemasan berbagai merk hasil curian tersebut selanjutnya dijual ke toko-toko kecil. Pelaku bisa dengan mudah mencari toko pembeli karena dalam keseharian dia memang berprofesi sebagai sales salah satu agen di Jalan PB Sudirman, Banyuwangi.

Dihadapan polisi, pelaku juga mengaku bahwa dia mulai melancarkan aksinya sejak November 2017 lalu. Jadi jangan heran hampir seluruh Indomart di wilayah Banyuwangi Kota pernah dia satroni.

Indomart yang pernah satroni diantaranya di Jalan Brawijaya, Jalan Ahmad Yani, Indomaret Pakis, Jalan KH Agus Salim, Jalan Letkol Istiqlah, Indomaret Banterang, Jalan Basuki Rahmat dan lainnya. Hitungan kasar, hingga saat ini Miftahul Arifin telah mencuri 135 item susu kemasan ukuran 750 gram dari berbagai merek, senilai Rp 4,7 juta.

“Dia mengaku mencuri untuk mencukupi kebutuhan keluarga serta membayar hutang sebesar Rp 6 juta rupiah,” pungkas Suyono.

Supervisor Indomaret wilayah Banyuwangi Kota, Indra, mengaku bahwa pihaknya memang banyak menerima laporan pencurian sejak Desember 2017 silam. Dan khusus kasus ini, sedang dilakukan pemeriksaan pada rekaman CCTV. Selanjutnya akan diserahkan ke pihak Kepolisian.

“Rata-rata yang hilang itu susu, kalau laporannya sih mulai dari Genteng sampai Wongsorejo,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.