BANYUWANGI – Gara-gara mencuri sepeda motor milik temannya, Sukma Adam Prayoga, (19), warga Jl Ikan Paus, Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi.
Pelaku sendiri tega mencuri sepeda motor milik teman karibnya, Ahmad Andika, (18), warga Dusun Krajan, Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Sepeda motor korban kemudian dimutilasi dan dijual secara online melalui Facebook.
Aksi pencurian yang dilakukan Sukma Adam Prayoga ini dilakukan pada awal April lalu. Ketika itu korban hendak berkunjung ke tempat kos korban di Jl Kepiting, Banyuwangi. Dari rumahnya, korban mengendarai sepeda motor KLX dengan nopol P 6527 YS warna hitam. Sesampainya di rumah kos pelaku, ternyata yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Korban pun menghubungi teman akrabnya melalui telepon. Kepada korban, pelaku mengaku dalam perjalanan dari Srono menuju tempat kosnya. Kebetulan pelaku juga memiliki rumah di wilayah Srono. Saat itu pelaku menyuruh korban lebih dulu masuk ke kamar kosnya.
“Korban juga memiliki kunci kamar kos pelaku,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Ipda Suyono, Rabu (16/5/18).
Selang satu jam berada di dalam kamar kos pelaku, korban mendengar suara motor. Kemudian dia keluar untuk melihat. Ternyata motornya yang diparkir di area parkir tempat kos sudah raib.
Diapun berusaha mencari hingga beberapa menit kemudian pelaku datang. Korban pun menceritakan perihal motornya yang hilang. Saat itu pelaku sempat mengantar korban berkeliling untuk mencari motornya. “Pelaku juga mengantar korban untuk melapor ke Polsek Banyuwangi,” ucapnya.
Hampir satu bulan berlalu, Polisi mendapatkan informasi ada motor KLX dijual secara online melalui Facebook. Motor tersebut telah di kanibal dan dijual secara terpisah mulai rangka, mesin dan karburator.
Polisi yang curiga langsung menyaru sebagai pembeli. Pelakupun terpancing dan tanpa curiga setuju menjual mesin motor kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli seharga Rp 4,5 juta.
Saat serah terima barang di darat itulah tersangka dibekuk petugas. Kepada Polisi dia mengaku telah menjual karburator secara terpisah. Karburator dijual seharga Rp 450 ribu dan body motor seharga Rp 7,6 juta. Petugas sudah berhasil mengamankan barang bukti tersebut.
Kepada Penyidik tersangka mengaku telah mempersiapkan pencurian sepeda motor itu. Beberapa hari sebelum kejadian, dia meminjam motor korban. Selanjutnya dia memfoto kunci motor tersebut. Dengan bekal foto kunci motor itulah dia membuat duplikat kunci motor.
“Kunci duplikat itulah yang digunakan pelaku untuk mengambil motor temannya itu,” beber Suyono.
Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancamannya penjara hingga 7 tahun lamanya.