Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dalangi Aksi Perampokan, Dukun Lintrik Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Usniyah alias Us, (49), warga Dusun Pekarangan, Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi menjadi dalang sebuah aksi perampokan. Wanita yang berprofesi sebagai dukun lintrik ini membuat skenario perampokan karena dirinya memiliki banyak hutang pada korban.

Sebagai eksekutor dia memilih Hedi Purnomo alias Purnomo, (38), warga Dusun Telemungsari, Desa Telemung, Kecamatan Kalipuro.

Aksi perampokan itu direncanakan di rumah Usniyah. Kebetulan Purnomo merupakan salah satu pelanggan jasa Usniyah sebagai dukun lintrik.

Seminggu sebelum aksi perampokan, Usniyah menyampaikan pada Purnomo, dirinya memiliki banyak hutang kepada korban Heni Puji Astuti, (38), warga Jl. Tidar, Kelurahan Singotrunan, Kabupaten Banyuwangi.

“Usniyah menyampaikan pada Purnomo bahwa korban adalah seorang rentenir,” kata Kapolsek Kalipuro, AKP Jainur Kholik melalui Kanit Reskrim Ipda Suyono, Minggu (11/11/2018).

Kemudian tersangka Usniyah menyuruh tersangka Hedi Purnomo untuk mengambil tas milik korban Heni Puji Astuti dengan tujuan menghilangkan buku catatan utangnya dan menghancurkan HP milik korban.  Mengenai uang dan isi tas lainnya Usniyah menyerahkan sepenuhnya pada Hedi Purnomo.

Pada hari kejadian yakni 25 Juni 2018 sekitar pukul 17.30 WIB korban datang ke rumah Usniyah. Diapun memberitahukan kedatangan korban pada Purnomo.

Setiba di rumah Usniyah, Purnomo sedianya langsung melaksanakan aksinya di rumah itu. Namun Usniyah melarang dan memintanya Purnomo melakukannya di pertigaan jalan setapak yang sepi. Purnomopun menuruti perkataan Usniyah.

Sekitar pukul 18.00 WIB, korban bersama suaminya meninggalkan rumah Usniyah. Setiba di lokasi Purnomo langsung menghentikan korban.

“Tersangka Purnomo melempar korban dan suaminya dengan serbuk kopi bubuk yang mengenai mata mereka sehingga keduanya jatuh dari atas sepeda motornya,” jelas Suyono.

Suami korban yang ketakutan langsung kabur meninggalkan istrinya. Tersangka mendekati korban dan mencoba merebut tas yang dibawa dengan tangannya. Tetapi korban tetap tidak mau melepaskan tasnya. Sehingga tersangka menodong korban dengan pisau tajam yang dibawa dari rumahnya.

Korban akhirnya ketakutan dan selanjutnya melepaskan tasnya. Setelah itu tersangka kabur menaiki sepeda motor byson dengan membawa tas korban.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalipuro. Atas dasar laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dan menetapkan Purnomo dan Usniyah sebagai tersangka.

Dalam kejadian ini, Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau tajam panjang 18 Cm dengan gagang warna coklat gelap yang digunakan tersangka Purnomo saat beraksi, HP merk oppo warna hitam, satu unit HP merek bran code, sebuah celana panjang jeans warna biru merk Loisao dan satu unit sepeda motor merk yamaha byson warna putih hitam nopol P 5993 XV.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka Usniyah mengaku niat itu muncul karena dirinya tak bisa membayar hutang pada korban.

“Mereka kita jerat dengan pasal 365 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP,” pungkasnya.