Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bardalih Untuk Fantasi, Pria Asal Kertosari Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Akibat terangsang melihat pakaian dalam tetangganya, Ahmad Fauzi, (28), warga Jl. Ikan Hiu, nomor 49, Kelurahan Kertosari, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, kini berurusan dengan Polisi.

Penyebabnya, pria ini nekad mencuri pakaian dalam milik Yeni Ekasari, (23), warga Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, yang tinggal di rumah kontrakan tak jauh dari rumah pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (7/5/18) pekan lalu. Pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB, Yeni Ekasari mengetahui sejumlah pakaian termasuk pakaian dalam yang dijemurnya semalam raib. Padahal pakaian tersebut dijemur di pekarangan rumah yang ada pagarnya.

Beberapa hari setelah kejadian itu, Yeni Ekasari mendengar kabar pakaian dalamnya berada di rumah Ahmad Fauzi. Diapun menyampaikan informasi itu kepada Ketua RT setempat. Informasi itu langsung diteruskan kepada Babinkamtibmas setempat.

“Babinkamtibmas langsung menindak lanjuti laporan warga tersebut dengan mendatangi rumah pelaku,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanit Reskrim Ipda Suyono, Selasa (15/5/18).

Kepada Polisi tersangka yang masih bujangan langsung mengakui perbuatannya. Seluruh pakaian yang dicurinya masih lengkap. Kecuali satu pakaian yang tidak disukainya telah habis dibakar.

Pakaian korban yang ditemukan di rumah pelaku yaitu jaket, kaos warna biru, baju warna hitam, BH warna merah orange, BH warna merah muda, kulot, celana pendek warna merah, kerudung, celana dalam wanita warna kuning, celana dalam warna merah dan coklat, tank top warna coklat dan putih, rok span warna hitam, dan celana pendek warna biru.

Kepada Polisi tersangka mengaku, dia mencuri pakaian dalam tersebut karena terpesona dengan korban yang cantik. Malam saat kejadian dia melihat pakaian dalam korban dijemur. Sehingga diapun merasa terangsang dan selanjutnya mencuri pakaian dalam yang dicuri dengan cara memanjat tembok.

“Selain untuk bahan khayalan pakaian tersebut juga rencananya akan dijual jika ada pembelinya,” beber Suyono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya. Catatan Kepolisian, ternyata tersangka baru saja keluar dari penjara.

“Sebelumnya dia terlibat kasus pencurian HP, dia baru saja keluar dari penjara,” ungkapnya.