Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cuti Bersama Lebaran Diundur, PNS Banyuwangi Hanya Libur Dua Hari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangikab

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi resmi mengubah jadwal cuti bersama lebaran 2020 yang semula dimulai 22 Mei, diundur menjadi 28-31 Desember 2020. Sementara libur Hari Raya Idul Fitri tetap pada tanggal 24-25 Mei 2020.

Dilansir dari banyuwangikab.go.id, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor 065/1344/429.034/2020 tentang Perubahan Ketiga Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 di lingkungan Pemkab Banyuwangi yang terbit 20 Mei 2020.

Dikatakan Sekretaris Daerah Banyuwangi Mujiono, dalam SE tersebut tertulis pelaksanaan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H jatuh pada 24-25 Mei 2020. Sedangkan cuti bersama lebaran yang sebelumnya ditetapkan pada 22, 26, dan 27 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun, tepatnya pada 28-31 Desember 2020.

“Tahun ini, libur lebaran bagi ASN hanya 2 hari, yakni 24-25 Mei 2020. Selebihnya tetap masuk seperti biasa,” tegas Mujiono, Jumat (22/5/2020).

SE tersebut, kata Mujiono, mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri tanggal 22 Mei 2020, dan mengundur cuti bersama lebaran ke akhir tahun. Hal ini untuk mendukung pelarangan mudik guna menekan penularan virus corona (covid-19).

“Kita mendukung penuh keputusan pemerintah pusat. Seperti hari ini (22/5), seluruh ASN Banyuwangi tidak ada yang libur, semua tetap bekerja meskipun sebagian sedang work from home (WFH) karena penerapan physical distancing untuk menekan penyebaran covid-19,” ujar Mujiono.

Mujiono menegaskan, semua ASN wajib melaksanakan SE ini. Bila melanggar, ASN yang bersangkutan harus siap dengan sanksinya.

“Semua kepala OPD sudah kami wanti-wanti untuk meningkatkan pengawasan kedisiplinan kepada stafnya. Jika ada staf yang bolos silakan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan semua pelayanan berjalan lancar,” kata dia.

Mujiono lantas mengingatkan, selama masa pandemi corona, pemerintah tetap melarang mudik. Kalaupun sudah terlanjur mudik, warga diminta disiplin melakukan isolasi mandiri di rumah ataupun di rumah isolasi yang telah di sediakan oleh desa.

“Mari saling menjaga. Jangan sampai kita tertular atau menulari orang lain. Bagi yang baru datang dari luar daerah, mohon kesadarannya untuk isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Mujiono.

Saat bersilaturahmi selama lebaran, warga pun diimbau agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan guna meminimalisir penularan Covid-19. Menggunakan masker, menerapkan physical distancing, sering cuci tangan pakai sabun, dan jaga daya tahan tubuh.

“Kalau bisa tetap kurangi aktivitas di luar rumah. Gak usah ngelencer dulu, silaturahminya bisa diganti lewat teknologi. Sekarang kan sudah canggih, kita bisa video call atau telepon. Saya yakin keluarga bisa memahami,” pungkasnya.