RADARBANYUWANGI.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait jajanan marshmallow yang beredar di Indonesia.
Dalam penyelidikan yang dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ditemukan bahwa 9 produk makanan olahan marshmallow mengandung unsur babi, meskipun 7 dari 9 produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal.
Baca Juga: Babi Gemoy Milik Warga Busungbiu Buleleng Bali Jadi Incaran Maling: Pelakunya Tertangkap, Modusnya Cukup Profesional
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa penemuan ini dilakukan untuk memastikan klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.
“Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia,” ujarnya.
Uji ulang laboratorium yang dilakukan oleh BPJPH dan BPOM menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mengandung DNA atau peptida spesifik porcine.
Baca Juga: Perbedaan Celeng, Babi Hutan, dan Babi Ngepet: Antara Makhluk Mistis dan Supranatural
Penarikan Produk dari Peredaran
Sebagai langkah cepat, BPOM dan BPJPH langsung menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan menyetop izinnya.
“Laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia,” tambah Ahmad.
Untuk produk yang sudah memiliki sertifikat halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan produk olahan pangan dari peredaran sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.
Baca Juga: Ini Penyebab 66 Ekor Babi Dikembalikan ke Bali. Hendak Dikirim ke Jakarta, Tertangkap di Ketapang
Sementara itu, produk yang tidak memiliki sertifikat halal akan diatur oleh BPOM dengan memberikan sanksi peringatan dan instruksi penarikan produk dari peredaran, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Daftar Produk yang Terlibat