Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Delapan Bulan Baru Jadi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Lambatnya penanganan pengajuan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi menuai sorotan masyarakat. Bahkan, Rofik Susilo Suharto, 33, seorang warga asal Kelurahan/Kecamatan Giri, yang merasa dirugikan atas hal itu, mengancam akan mengirim surat pengaduan kepada Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.

Kepada wartawan koran ini kemarin (2/12), Rofik mengungkapkan bahwa pengajuan akta kelahiran atas nama Chalifa Asha Laili Ghaniya pada Maret 2012 hingga kini belum diselesaikan pihak Dispendukcapil Banyuwangi. Padahal, permohonan akta kelahiran itu diajukan hanya sebulan pasca kelahiran putri keduanya tersebut. Rofik mengaku, pengajuan akta kelahiran tersebut dia titipkan kepada bidan yang menangani proses kelahiran Chalifa. “Tiga bulan berselang, bidan menanyakan ke Dispendukcapil, ternyata akta kelahiran anak saya belum selesai,” ujarnya .

Nah, karena saat itu Rofik didesak melampirkan data-data keluarga oleh petugas di tempatnya bekerja, yakni di kantor Syahbandar Gilimanuk, Bali, untuk dilaporkan ke pusat, Rofik kembali mendatangi bidan yang menguruskan akta kelahiran putrinya. Bidan itu pun kembali mendatangi Dispendukcapil Banyuwangi. Lagi-lagi belum selesai.

Alasannya, petugas Dispendukcapil mengatakan bahwa nama sang ayah, yaitu Rofik Susilo Suharto, di akta nikah yang dilampirkan hanya tertulis Rofik Susilo S. Nah, untuk meyakinkan petugas Dispendukcapil, Rofik menunjukkan dokumen-dokumen asli, seperti akta nikah asli, kartu keluarga, dan KTP. Dua bulan kemudian, bidan kembali ke kantor Dis pendukcapil. Jawabannya, dokumen pengurusan yang diajukan hilang. Rofik pun harus mengajukan kembali dengan melengkapi persyaratan yang di tentukan disertai surat pernyataan bahwa Rofik Susilo S. adalah dirinya.

Dalam surat pernyataan yang ditanda tangani di atas meterai itu tercantum keterangan; andai di kemudian hari ada orang lain yang mengklaim sebagai Rofik Susilo S, dia bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku. Singkat cerita, Kamis (29/12) Chalifa sakit dan harus menjalani opname di RSUD Blambangan. Lantaran butuh akta kelahiran untuk mengurus Asuransi Kesehatan (As kes), Rofik datang sendiri ke kantor Dispendukcapil Banyuwangi. “Saat itu, petugas Dispendukcapil menjawab, andai berkas pengajuan akta yang saya aju kan ada, sehari dikerjakan pasti jadi.

Padahal, saya sudah menerima nomor pendaftaran dari Dispendukcapil. Berarti pengajuan akta tersebut sudah masuk,” sesalnya. Merasa dipingpong, Rofik berencana melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Anas. “Agar kasus seperti ini tidak menimpa warga lain, apalagi mereka yang rumahnya jauh dari pusat kota. Kasihan kalau tenaga, waktu, pikiran, dan uang mereka habis untuk wira-wiri mengurus akta kelahiran anak nya,” cetus Rofik.

Keluhan serupa diutarakan Ha syim Wahid, 31, warga Desa Sumbersari, Kecamatan Srono. Pria yang satu ini mengaku pengajuan akta kelahiran buah ha tinya di Dispendukcapil Banyuwangi baru rampung dalam waktu delapan bulan. Dikatakan, petugas Dispenduk capil kerap mengutarakan alasan klasik terkait lambatnya kinerja mereka, mulai blangko habis hingga pendaftar yang membeludak. “Saya ini cuma ingin menjadi warga yang baik. Nyatanya, sulit urus surat kelengkapan di negeri sendiri.

Prosesnya berbelit; mulai desa, kecamatan, sampai di Dispenduk capil. Kasihan warga yang rumahnya Sarongan harus bolak-balik perjalanan enam jam untuk pergi-pulang menuju pusat kota Banyuwangi sekadar mengurus akta,” ujarnya. Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, kepala Dispendukcapil Banyuwangi, Sudjani, mengakui ada pengajuan akta yang belum jadi. Sebab, beberapa waktu lalu Dispendukcapil menerima permohonan pembuatan akta kelahiran dalam jumlah yang sangat banyak. “Sebab, saat itu ada dispensasi. Pengajuan pembuatan akta kelahiran untuk anak berusia setahun ke atas tidak didenda.

Jadi, kami te rima semua (pengajuan akta kelahiran) tapi ada yang dipending,” tuturnya. Sudjani menegaskan, sejak November 2012 pengajuan akta kelahiran yang diajukan orang tua bayi sendiri dapat diselesaikan dalam waktu sehari. “Mulai Senin (kemarin, Red), kita mengadakan pameran di lapangan Taman Blambangan. Juga ada pelayanan (pengurusan akta kelahiran) di sana. Insya Allah sehari jadi,” ujarnya. Menurut Sudjani, khusus masalah akta anak Rofik, disarankan mengecek langsung ke Dispendukcapil dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada petugas. “Jika memang berkasnya ada, sehari pasti jadi,” pungkasnya. (radar)