BANYUWANGI – Desakan agar aparat kepolisian membebaskan dua tersangka kasus penjualan tanduk banteng, yakni Sukaji dan Kusaeri, terus mengalir. Sebab, dasar hukum yang digunakan untuk menahan dua warga asal Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, tersebut dinilai tidak tepat.
Bahkan, warga balik menuntut aparat segera mengungkap siapa oknum yang berperan sebagai dalang kasus yang ditengarai kuat rekayasa tersebut. Hadiyanto, salah satu tokoh masyarakat Kedungasri mengatakan, tanduk banteng yang menjadi penyebab penangkapan Sukaji itu sudah ada di rumah yang merupakan peninggalan orang tuanya tersebut sejak sekitar tahun 1960 silam. Tiba-tiba Kusaeri berniat membeli tanduk banteng milik Sukaji tersebut.
Lantaran Sukaji tidak hobi mengoleksi bagian tubuh hewan, dia pun mempersilakan Kusaeri membawa tanduk banteng tersebut. Namun, kala itu Kusaeri tidak segera membawa tanduk banteng itu. Beberapa hari berselang, Kusaeri kembali ke rumah Sukaji. Kali ini, dia langsung membungkus kepala banteng tersebut dan dibawa pulang.
Padahal, saat itu Sukaji sedang tidak di rumah. Sayang, di tengah perjalanan, Kusaeri tertangkap petugas Taman Nasional (TN) Alas Purwo. “Berdasar keterangan istri Kusaeri, suaminya hanya disuruh seseorang,” ujar Hadiyanto saat berada di kantor penasihat hukum Sukaji, Wahyudi, kemarin (18/10)..
Beberapa jam berselang, petugas TN Alas Purwo bersama aparat Polsek Tegaldlimo mendatangi rumah Sukaji. Tanpa kesulitan berarti, petugas menciduk pria tersebut. Anehnya, saat menangkap Sukaji, petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Hal itu menimbulkan reaksi solidaritas warga.