Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Di Banyuwangi Sekolah Dilarang Study Tour Keluar Kota; Ini Alasanya.!

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, Jurnal News – Larangan study tour keluar kota bagi pelajar TK, SD, SMP, tertuang dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi. Sabtu (25/02/2023).

Peraturan itu dikeluarkan sebagai dasar menyukseskan program Ijen Geopark sebagai bagian dari Unesco Global Geopark.

Study tour tak harus keluar kota, cukup di Banyuwangi semua komplit mulai sejarah, ekosistem laut, tumbuhan dan hewan dilindungi ada di Banyuwangi.

Jika bisa mengembangkan potensi wisata daerah, tentu itu wujud kearifan lokal. Meski begitu, tentunya tetap memperhatikan informasi BMKG tentang cuaca ekstrim di berbagai wilayah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Banyuwangi, Suratno, S.Pd.,M.Pd menyampaikan surat edaran yang isinya tidak lagi diperbolehkan bagi sekolah study tour keluar kota.

“ Study tour bertujuan memanfaatkan potensi daerah,” jelasnya.

Kejelasan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melarang bagi sekolah – sekolah untuk melaksanakan study tour ini tertuang dalam surat Surat edaran itu bernomor 421/1771/429.101/2023 tertanggal, 24 Februari 2023.

Bahkan, jika peraturan ini dilanggar maka akan dijatuhkan sanksi kepada kepala sekolah, guru dan pendampingnya.

Ada beberapa point dalam surat larangan study tour ke luar kota tersebut. Bahkan, jika peraturan ini dilanggar maka akan dijatuhkan sanksi kepada kepala sekolah, guru pendampingnya.

Larangan study tour ini ada 4 point yang tertulis.

1. Melarang pelaksanaan study tour siswa PAUD, SD, SMP negeri/swasta ke luar wilayah Kabupaten Banyuwangi saat hari efektif ataupun hari libur.

2. Melarang pelaksanaan study tour guru ke wilayah ke luar wilayah Kabupaten Banyuwangi saat hari efektif kecuali sedang cuti tahunan.

3. Mengoptimalkan destinasi wisata Kabupaten Banyuwangi sebagai edukasi para peserta didik.

4. Memberikan sanksi terhadap kepala sekolah, panitia, dan guru (pendamping) atas pelanggaran terhadap kebijakan point 1 dan 2 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Surat larangan study tour itu ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno.

Penulis : Rony Subhan

source