Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Diambil Alih Kemenkeu? Gaji Pensiunan PNS Tak Lagi Dibayar Taspen dan Asabri, Ini Dampaknya Bagi ASN Aktif

diambil-alih-kemenkeu?-gaji-pensiunan-pns-tak-lagi-dibayar-taspen-dan-asabri,-ini-dampaknya-bagi-asn-aktif
Diambil Alih Kemenkeu? Gaji Pensiunan PNS Tak Lagi Dibayar Taspen dan Asabri, Ini Dampaknya Bagi ASN Aktif

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah terus berbenah dalam mengelola sistem keuangan aparatur sipil negara (ASN).

Langkah besar akan dilakukan pada tahun 2025, ketika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengambil alih pembayaran gaji pensiunan PNS dari lembaga pengelola sebelumnya, yakni PT Taspen dan Asabri.

Rencana strategis ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari reformasi sistem pembayaran pensiun nasional agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Baca Juga: Waspada! Link Hadiah Rp110 Ribu dari DANA Ternyata Penipuan, Begini Ciri-Cirinya

“Kemenkeu tengah menyiapkan sistem agar pembayaran pensiun dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Tujuannya memperkuat kontrol dan mempercepat pencairan bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri,” ujar Astera dalam keterangan resminya.

Tujuan dan Dampak Positif Reformasi

Langkah Kemenkeu ini diharapkan membawa sejumlah manfaat besar, di antaranya:

  • Transparansi lebih baik, karena seluruh transaksi berada di bawah sistem keuangan negara.

  • Proses pencairan lebih cepat, terutama bagi pensiunan di daerah yang selama ini sering terlambat menerima haknya.

  • Birokrasi lebih sederhana, tanpa harus melewati banyak lembaga seperti Taspen dan Asabri.

Meski begitu, pemerintah menyadari tantangan transisi ini cukup besar.

Baca Juga: Viral DANA Kaget Rp110 Ribu! Hati-Hati, Banyak Link Palsu Siap Curi Saldo dan Data Pribadimu!

Sinkronisasi data antara Kemenkeu, Taspen, dan Asabri harus dilakukan secara cermat agar tidak ada pensiunan yang kehilangan haknya.

Peran Baru Taspen dan Asabri

Dengan kebijakan baru ini, peran Taspen dan Asabri akan bergeser.

Keduanya tidak lagi menjadi pengelola utama pembayaran pensiun, tetapi akan fokus pada layanan tabungan hari tua (THT) serta pengelolaan investasi dana pensiun.


Page 2

Bagi ASN yang masih aktif, rencana ini menjadi sinyal positif.

Sistem keuangan mereka akan terintegrasi langsung dengan sistem penggajian nasional di bawah Kemenkeu.

Baca Juga: Tiga Hari Perjalanan, Kapal Terbakar di Samudera Hindia Akhirnya Tiba di Banyuwangi

Nantinya, data kepegawaian, gaji, dan pensiun akan dikelola dalam satu basis data terpadu untuk mempercepat proses administrasi.

Kebijakan ini muncul sejalan dengan kenaikan gaji ASN dan pensiunan PNS sebesar 12 persen pada 2025, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Dengan sistem baru, pembayaran rapel dan kenaikan gaji pensiun diharapkan bisa dilakukan lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia.

Menuju Sistem Single Payroll ASN

Langkah Kemenkeu ini menjadi bagian dari program besar reformasi birokrasi nasional, yang menargetkan terbentuknya sistem single payroll (gaji tunggal) bagi seluruh ASN aktif dan pensiunan.

Baca Juga: Statistik Menakjubkan, Lewis Hamilton dan Rekor Lap Tercepat F1 yang Sulit Dipecahkan

Meski belum sepenuhnya siap diterapkan, pengambilalihan pembayaran pensiun oleh Kemenkeu dianggap sebagai fondasi penting menuju sistem keuangan negara yang lebih efisien dan modern.

Mulai 2025, Pembayaran Pensiun Langsung dari Kemenkeu

Dengan penerapan kebijakan ini, mulai tahun depan pembayaran pensiun PNS tidak lagi bergantung pada Taspen dan Asabri, melainkan akan dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan.

Langkah ini diharapkan memastikan setiap pensiunan menerima haknya tepat waktu, tanpa kendala administrasi, sekaligus memperkuat pengawasan negara terhadap dana pensiun ASN.

Reformasi ini menandai era baru tata kelola keuangan ASN di Indonesia — lebih cepat, lebih transparan, dan lebih terintegrasi.

Pemerintah optimistis, dengan sistem baru ini, hak pensiun para abdi negara akan lebih terjamin dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara semakin meningkat. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah terus berbenah dalam mengelola sistem keuangan aparatur sipil negara (ASN).

Langkah besar akan dilakukan pada tahun 2025, ketika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mengambil alih pembayaran gaji pensiunan PNS dari lembaga pengelola sebelumnya, yakni PT Taspen dan Asabri.

Rencana strategis ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, yang menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari reformasi sistem pembayaran pensiun nasional agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Baca Juga: Waspada! Link Hadiah Rp110 Ribu dari DANA Ternyata Penipuan, Begini Ciri-Cirinya

“Kemenkeu tengah menyiapkan sistem agar pembayaran pensiun dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Tujuannya memperkuat kontrol dan mempercepat pencairan bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri,” ujar Astera dalam keterangan resminya.

Tujuan dan Dampak Positif Reformasi

Langkah Kemenkeu ini diharapkan membawa sejumlah manfaat besar, di antaranya:

  • Transparansi lebih baik, karena seluruh transaksi berada di bawah sistem keuangan negara.

  • Proses pencairan lebih cepat, terutama bagi pensiunan di daerah yang selama ini sering terlambat menerima haknya.

  • Birokrasi lebih sederhana, tanpa harus melewati banyak lembaga seperti Taspen dan Asabri.

Meski begitu, pemerintah menyadari tantangan transisi ini cukup besar.

Baca Juga: Viral DANA Kaget Rp110 Ribu! Hati-Hati, Banyak Link Palsu Siap Curi Saldo dan Data Pribadimu!

Sinkronisasi data antara Kemenkeu, Taspen, dan Asabri harus dilakukan secara cermat agar tidak ada pensiunan yang kehilangan haknya.

Peran Baru Taspen dan Asabri

Dengan kebijakan baru ini, peran Taspen dan Asabri akan bergeser.

Keduanya tidak lagi menjadi pengelola utama pembayaran pensiun, tetapi akan fokus pada layanan tabungan hari tua (THT) serta pengelolaan investasi dana pensiun.