MUNCAR – Warga Dusun Krajan, RT 2, RW XI, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, menolak radio komunitas (rakom) di kampungnya. Bagi mereka, rakom yang sering membuat program karaoke hingga larut malam itu mengganggu. Di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, itu ada satu rakom dan selama ini telah meresahkan warga.
“Rakom itu berdiri sejak dua tahun lalu. Beberapa bulan terakhir membuat program karaoke hingga dini hari,” cetus Samsul Hadi, 46, salah satu tokoh masyarakat setempat. Menurut Samsul, warga menolak keberadaan rakom itu karena dianggap sudah melewati batas norma di masyarakat.
“Pengunjungnya laki-laki dan perempuan sampai tengah malam lebih,” katanya. Warga mengeluh dengan rakom itu, terang dia, karena khawatir para pengunjung dari yang muda hingga dewasa dan berkeluarga itu akan melakukan perbuatan tidak baik.
“Kami sering mendengarkan di udara omongannya itu sering ngelantur dan tidak sopan. Kalau didengarkan anak-anak sangat tidak pantas,” terangnya sambil menyebut yang main karaoke seperti orang mabuk. Untuk membuktikan warga di Dusun Krajan, terutama di RT 1 dan RT 2, RW XI, Desa Tembokrejo, telah membuat surat keberatan lengkap tanda tangan warga.
Surat keberatan itu telah dikirim kepada Kepala Dusun Krajan, Kepala Desa Tembokrejo, dan Camat Muncar. “Surat keberatan sudah kirim,” katanya. Warga yang menolak keberadaan rakom itu, terang dia, juga akan mengirim langsung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, dan Balai Monitoring Frekuensi (Balmon) Surabaya, dengan tembusan Dinas Perhubungan, Telekomunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Banyuwangi.
“Kami ingin pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan menertibkan keberadaan radio komunitas yang telah meresahkan, apalagi juga belum jelas legalitasnya,” tuntutnya. (radar)