Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Didakwa Melanggar UMK

SEMANGAT: Puluhan buruh PT Maya di depan ruang sidang utama PN Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
SEMANGAT: Puluhan buruh PT Maya di depan ruang sidang utama PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Perseteruan para buruh PT. Maya, Muncar, dengan pihak perusahaan memasuki babak baru. Pengaduan buruh yang menuding perusahaannya membayar gaji para buruh di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (5/6). Sidang perdana tersebut dipimpin hakim ketua Made Sutrisno SH, didampingi dua hakim anggota I Wayan Romega SH dan Umbul Tri Esti Mulyono SH.

Agenda sidang perdana tersebut adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Hery Utomo. Direktur Keuangan PT. Maya, Agus Wahyudin, yang menjadi terdakwa da- lam kasus tersebut datang didampingi penasihat hukumnya, HM Fahim SH. Dalam dakwaannya, Hery Utomo menyampaikan bahwa direktur keuangan PT. Maya telah melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Memberi upah di bawah UMK Banyuwangi,” cetus Hery Utomo.

Saat membacakan dakwaan, Hery membeberkan alasannya dalam menjerat terdakwa menggunakan Pasal 90 dan 185 UU No. 13 Tahun 2003. Pada 2010 lalu, jumlah karyawan di PT. Maya sekitar 661 orang. Dari jumlah sebanyak itu, 70 orang berstatus karyawan tetap, dan 591 orang berstatus tenaga lepas. “Karyawan lepas dibayar Rp 28 ribu per hari,” katanya. Menurut Hery, upah Rp 28 ribu per hari itu tidak sesuai UMK Banyuwangi.

Sebab, pada 2010, UMK di daerah ini sebesar Rp 824 ribu per bulan. “Karyawan lepas yang diberi upah Rp 28 ribu per hari ini ada sekitar 449 orang,” sebutnya. Usai mendengarkan JPU membacakan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Made Sutrisna memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. “Untuk menanggapi ini, semua sudah saya serahkan kepada kuasa hukum,” cetus Direktur Keuangan PT. Maya, Agus Wahyudin, yang duduk di kursi terdakwa.

Untuk menanggapi dakwaannya tersebut, kuasa hukum PT. Maya, HM. Fahim, minta waktu untuk mempelajari materi dakwaan. “Yang mulia, kami merasa perlu mendapat copy materi dakwaan,” kata Fahim. Sementara itu, sidang para buruh melawan PT. Maya itu sempat membuat gedung PN Banyuwangi memanas. Puluhan buruh datang membawa spanduk berukuran besar. Beberapa kali mereka berorasi di sekitar ruang utama sidang.

“Buruh bersatu tidak terkalahkan,” teriak para buruh. Bukan hanya para buruh yang datang, puluhan karyawan PT. Maya juga datang ke lokasi sidang. Mereka hadir di ruang sidang dan ruang tunggu untuk memberi semangat pimpinannya yang menjadi terdakwa. “Kami akan datang lagi pada sidang mendatang,” cetus Ketua Serikat Pekerja PT. Maya, MA Rahman, seraya mengajak teman-temannya bubar. (radar)