Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dijerat Pasal Berlapis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kasus ganja denganterdakwa Suharto, 47, dan Agustus aliasSalim, 40, keduanya warga Desa Temu-asri, Kecamatan Sempu, mulai disidang-kan di Pengadilan Ne-geri (PN) Banyuwa-ngi. Agenda sidangkemarin adalah men-dengarkan ketera-ngan saksi

Kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 111 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 132Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Perbuatan terdakwa melanggar tiga pasal itu,” cetus JPU Doddy. Dalam persidangan kemarin, JPUmenghadirkan barang bukti (BB) berupasatu paket ganja seberat satu kilogramdan tiga paket obat-obatan

Barang bukti itu oleh jaksa di tunjukkan kepada majelis hakim yang diketuai Elly Is ti-anawati dan beranggota I Wa-yan Gede Rumega dan Tenny Erma Suryathi.

Saksi yang dihadirkan adalah Fitria Adi Wibowo, Anggota Sa tuan Narkoba (Satnarkoba) Pol res Banyuwangi yang ikut me nangkap kedua terdakwa. “Kita tangkap setelah berpura-pura menjadi pembeli,” kata Adi
dalam kesaksiannya.

Setelah menentukan wak-tu dan tempat, jelas dia, Su-har to diajak bertemu. Tetapi, se belumnya telah ada ke se-pakatan mengenai harga. Da-lam kesepakatan itu, ganja se berat satu kilogram akan di beli seharga Rp 5 juta. “Yang menjual Suharto. Agustus ha-nya diajak dan tidak tahu apa-apa,” bebernya. Seperti diber itakan se be-lum nya, jaringan pengedar gan ja asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ter-nyata telah merambah di Ba-nyuwangi. Dua warga yang di duga sebagai pengedar, Su-harto, 47, dan Agustus alias Sa lim, 40, ditangkap Anggota Sa tuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita satu kar dus berisi satu pak ganja seberat satu kilogram, empat bungkus jamu ramuan empat pusaka Aceh, dan satu unit motor Hon da GL Pro. Terbongkarnya ja ringan narkoba jenis ganja ter sebut bermula saat petugas menyarusebagai pembeli. Ter-sangka diajak bertemu di jalan simpang empat Desa Ka rangsari, Kecamatan Sempu.(Radar)