Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dipaksa Kerja Nyaris 24 Jam Sehari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dipaksaBaru Datang Langsung Wadul Dinsosnakertrans

BANYUWANGI – Belasan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, ramairamai datang ke kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Banyuwangi kemarin (25/5). Kedatangan mereka bukan untuk melakukan demonstrasi. Para TKI yang baru pulang dari Malaysia itu wadul ke pihak Dinsosnakertrans lantaran mendapat perlakuan kurang manusiawi saat bekerja di Negeri Jiran.

Temon Anggarista, seorang mantan TKI mengatakan, selama bekerja di salah satu pabrik tripleks di wilayah Tanjung Manis, Serawak, Malaysia, dia dan belasan rekannya dipaksa kerja nyaris 24 jam sehari. Ironisnya, upah yang diterima sangat minim, yakni 200 ringgit per bulan. Selama berada di negeri orang, Temon dan rekan-re kan nya nyaris tak pernah libur. Sebab, kalau karyawan terpaksa libur lantaran kelelahan setelah bekerja nyaris 24 jam tanpa henti, mereka harus mem bayar denda sebesar dua hari kerja.

Bahkan, beberapa teman Temon memutuskan kabur dari pabrik tripleks tersebut. “Kami berangkat ke Malaysia 30 orang lebih. Namun, delapan orang memilih kabur setelah mendapat paksaan bekerja terus-menerus tersebut,” ujarnya. Mariatul Kiptiah, seorang pendamping buruh migran itu mengatakan, pabrik tripleks tersebut awalnya mempekerjakan 48 pekerja asal Ke camatan Muncar. Namun, delapan orang berhasil kabur.

Nah, delapan TKI yang berhasil ka bur itu sudah melapor kepada pihak kepolisian. Setelah mengetahui ada laporan yang dilayangkan kepada pihak perusahaan, para TKI asal Ke camatan Muncar yang lain langsung dipulangkan. “Kami melapor ke Dinsosnakertrans agar instansi ini tahu bahwa ada warga Indonesia yang mengalami kejadian seperti ini. “Harapannya, Dinsosnakertrans mengambil langkah terbaik bagi para TKI ini,” paparnya.

Sementara itu, Fung sional Pengantar Kerja Din sosnakertrans, Yazid Brantaka mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat para TKI sudah be rada di Malaysia. Karena itu, yang bisa dilakukan Dinsosnakertrans “hanya” memberi bantuan hukum. “Para TKI ini berangkat dengan cara ti dak resmi. Yang membawa me reka ke Malaysia adalah pe rorangan. Saat ini orang yang membawa mereka masih berada di Malaysia.

Agar peristiwa serupa tidak terulang, kami berharap para calon TKI ber hati-hati dan berkoordinasi dengan Dinsosnakertrans sebelum berangkat ke luar negeri,” pintanya. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans, Wirawan Panca menambahkan, beberapa masalah yang dihadapi para TKI yang kemarin melapor kepada pihaknya itu adalah kelebihan jam kerja, tidak ada hari libur, dan pemotongan gaji. “Normalnya jam kerja tujuh jam dalam sehari atau 40 jam dalam sepekan.

Jika lebih dari itu, harus dihitung lembur,” kata dia. Lebih lanjut dikatakan, meskipun para TKI asal Muncar tersebut berangkat secara ilegal, pihaknya akan tetap mem perjuangkan agar para TKI tersebut mendapatkan hak-hak mereka selama bekerja di Malaysia. “Dinas (Dinsosna kertrans) akan berupaya agar para TKI ini mendapatkan hak-hak mereka selama bekerja di Malaysia,” pungkasnya. (radar)